Politisi PSI Justin Adrian akan disomasi kontraktor Monas
Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana akan disomasi oleh PT Bahana Prima Nusantara (BPN) yang merupakan kontraktor proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dengan dugaan pencemaran nama baik soal keberadaan kantor mereka.
"Kira-kira dalam waktu tiga sampai lima hari akan kami kirimkan somasi kepada yang bersangkutan," ujar kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis.
Abu Bakar menyebutkan somasi tersebut terkait cuitan Justin di akun media sosial Twitter pada Rabu (22/1) lalu yang dianggap merugikan kliennya. Di cuitan Justin itu menyebutkan adanya kejanggalan pada alamat kantor perusahaan kontraktor tersebut yang awalnya ditelusuri berdasarkan Google Map dan kurang meyakinkan.
Pernyataan Justin dianggap menimbulkan stigma di masyarakat bahwa keberadaan perusahaan tersebut "abal-abal" alias palsu.
Padahal, kata dia, perusahaan itu terdata dan memiliki izin yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 1993 atas kepemilikan Muhidin Shaleh sebagai pemegang saham.
"PT Bahana Nusantara dari sisi dokumen dan legalitas, kami punya legalitas dan validasi sehingga kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek," kata Abu Bakar.
Jika nantinya somasi tersebut tidak ditanggapi dengan serius, kata Abu Bakar, selanjutnya pihak mereka akan menempuh jalur hukum.
Sebagai pihak yang berada di lingkungan partai politik, kata dia, seharusnya PSI berbicara atas dasar bukti yang cukup, bukannya melayangkan laporan ke KPK.
"Sejauh ini pekerjaan belum tuntas, tapi tiba-tiba melakukan laporan (ke KPK). Menurut kami terlalu prematur dan terlalu serta merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami," tuturnya.
Terkait dengan pelaporan yang dibuat oleh Tim Advokasi DPW PSI DKI Jakarta ke KPK pada Kamis (23/1) yang meminta KPK turun tangan atas dugaan kantor operasionalnya fiktif, Abu Bakar meminta PSI melihat perjalanan perusahaan yang jelas bergerak di bidang konstruksi dan memiliki spesifikasi atau spesialisasi yang bergerak di bidang taman, urukan, pondasi dan tiang pemancang.
"Itu yang sifatnya spesialis yang tidak semua perusahaan bisa. Kalau di Jakarta bisa dihitung (perusahaannya) dengan jari alias sedikit sehingga pada proyek penataan Monas banyak yang mendaftarkan diri secara 'online' tapi yang pengajuan penawaran hanya ada dua perusahaan," katanya.
Abu Bakar menambahkan, untuk jadi pemenang proyek tidak semudah dulu. Sekarang semuanya serba digital sehingga pernyataan yang disampaikan PSI atas dugaan manipulasi telah terbantahkan.
"Kami menegaskan kenapa PT Bahana Prima Nusantara bisa menang. Karena kami memiliki spesialis (taman) dan kawasan Monas itu adalah taman. Itu bermula dari perencanaan saat sayembara dan kami bisa menata itu," ujarnya.
"Kira-kira dalam waktu tiga sampai lima hari akan kami kirimkan somasi kepada yang bersangkutan," ujar kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis.
Abu Bakar menyebutkan somasi tersebut terkait cuitan Justin di akun media sosial Twitter pada Rabu (22/1) lalu yang dianggap merugikan kliennya. Di cuitan Justin itu menyebutkan adanya kejanggalan pada alamat kantor perusahaan kontraktor tersebut yang awalnya ditelusuri berdasarkan Google Map dan kurang meyakinkan.
Pernyataan Justin dianggap menimbulkan stigma di masyarakat bahwa keberadaan perusahaan tersebut "abal-abal" alias palsu.
Padahal, kata dia, perusahaan itu terdata dan memiliki izin yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 1993 atas kepemilikan Muhidin Shaleh sebagai pemegang saham.
"PT Bahana Nusantara dari sisi dokumen dan legalitas, kami punya legalitas dan validasi sehingga kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek," kata Abu Bakar.
Jika nantinya somasi tersebut tidak ditanggapi dengan serius, kata Abu Bakar, selanjutnya pihak mereka akan menempuh jalur hukum.
Sebagai pihak yang berada di lingkungan partai politik, kata dia, seharusnya PSI berbicara atas dasar bukti yang cukup, bukannya melayangkan laporan ke KPK.
"Sejauh ini pekerjaan belum tuntas, tapi tiba-tiba melakukan laporan (ke KPK). Menurut kami terlalu prematur dan terlalu serta merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami," tuturnya.
Terkait dengan pelaporan yang dibuat oleh Tim Advokasi DPW PSI DKI Jakarta ke KPK pada Kamis (23/1) yang meminta KPK turun tangan atas dugaan kantor operasionalnya fiktif, Abu Bakar meminta PSI melihat perjalanan perusahaan yang jelas bergerak di bidang konstruksi dan memiliki spesifikasi atau spesialisasi yang bergerak di bidang taman, urukan, pondasi dan tiang pemancang.
"Itu yang sifatnya spesialis yang tidak semua perusahaan bisa. Kalau di Jakarta bisa dihitung (perusahaannya) dengan jari alias sedikit sehingga pada proyek penataan Monas banyak yang mendaftarkan diri secara 'online' tapi yang pengajuan penawaran hanya ada dua perusahaan," katanya.
Abu Bakar menambahkan, untuk jadi pemenang proyek tidak semudah dulu. Sekarang semuanya serba digital sehingga pernyataan yang disampaikan PSI atas dugaan manipulasi telah terbantahkan.
"Kami menegaskan kenapa PT Bahana Prima Nusantara bisa menang. Karena kami memiliki spesialis (taman) dan kawasan Monas itu adalah taman. Itu bermula dari perencanaan saat sayembara dan kami bisa menata itu," ujarnya.