Palembang (ANTARA) - Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas oleh jajaran Ditlantas Polda Sumatera Selatan selama berlangsungnya Operasi Zebra Musi yang dijadwalkan berlangsung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 terjadi peningkatan sekitar delapan persen.
"Hingga sekarang ini telah dilakukan tilang terhadap 8.000 lebih pelanggar lalu lintas di Kota Palembang dan 16 kabupaten/kota Sumsel lainnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro, di Palembang, Sabtu.
Pelanggaran yang cukup banyak dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil di daerah ini yakni terkaitkan dengan kelengkapan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang telah habis masa berlakunya.
Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk keselamatan (safety belt), pengendara tergolong anak-anak di bawah umur, dan melawan arus lalu lintas.
Dia menjelaskan, sesuai dengan tujuan dilaksanakannya operasi khusus kepolisian di bidang lalu lintas itu, pihaknya berupaya menindak tegas pengendara yang melanggar aturan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas penting dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang sebagian besar disebabkan faktor kesalahan manusia (human error).
"Untuk menyukseskan Operasi Zebra Musi dan mewujudkan Kamseltibcarlantas, warga Kota Palembang yang biasa beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor diingatkan melengkapi surat-surat kendaraannya dan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI dan sabuk pengaman," ujarnya.
Sebelumnya pihaknya menggelar Operasi Patuh Musi selama dua pekan mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Kegiatan Operasi Patuh Musi 2019 difokuskan terhadap delapan pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara kendaraan roda dua dan empat.
Delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengendara kendaraan yang usianya di bawah umur atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian menindak tegas pengendara melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, menggunakan telepon seluler, melebihi batas kecepatan dan muatan, menggunakan sirene dan lampu strobo, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan, ujar dirlantas.
Berita Terkait
Polres OKU Timur tindak 482 pelanggaran selama Ops Zebra Musi 2023
Selasa, 19 September 2023 19:09 Wib
Polres OKU jaring 730 pelanggaran lalu lintas
Kamis, 14 September 2023 7:50 Wib
Polres OKU berlakukan tilang manual dan elektronik Operasi Zebra
Senin, 4 September 2023 19:30 Wib
Kecerdasan buatan dan mesin pembelajar permudah industri manufaktur
Senin, 13 Maret 2023 13:55 Wib
Pemkot Palembang tambah zebra crossing di sekolah
Jumat, 16 Desember 2022 20:01 Wib
Puluhan pelajar SMP di OKU terjaring razia Operasi Zebra
Senin, 10 Oktober 2022 20:42 Wib
Kapolres ajak masyarakat OKU tertib berlalu lintas
Senin, 3 Oktober 2022 17:23 Wib
Aturan dan fungsi zebra cross
Kamis, 28 Juli 2022 11:15 Wib