Hamdan Zoelva tangani kasus terdakwa pemukul hakim

id Tomy Winata, pemukulan hakim, desrizal chaniago,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Hamdan Zoelva tangani kasus terdakwa  pemukul hakim

Hamdan Zoelva dalam jumpa pers mengenai persiapan sidang kasus pemukulan hakim di Jakarta, Senin (7/10/2019). (Antara/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Hamdan Zoelva ditunjuk oleh tersangka kasus pemukulan Majelis Ketua Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desrizal Chaniago sebagai penasehat hukum.

"Kami adalah penasehat hukum Desrizal. Kami berharap bahwa proses hukum pidana yang dijalani Desrizal akan berjalan secara wajar. Artinya tidak berlaku di luar dari apa yang ada dalam dakwaan," kata Hamdan Zoelva dalam jumpa pers kasus Desrizal Chaniago di Jakarta, Senin.

Menurut Zoelva, kasus tersebut akan memasuki proses meja hijau pada Selasa (08/10) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ditemani tiga kuasa hukum lainnya yaitu Januardi Hariwibowo, Atmajaya Salim, dan Tasman Gultom untuk menangani kasus pemukulan Majelis Ketua Hakim oleh Desrizal saat melakukan pembacaan putusan atas perkara perdata no. 223/2018 pada Juli lalu.

Zoelva mengatakan Desrizal yang merupakan rekan satu profesinya itu secara spontan melakukan pemukulan terhadap Majelis Ketua Hakim akibat bukti atas kasus yang ditanganinya berbuah penolakan gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Oleh karena itu, Kuasa Hukum dari Desrizal berharap hakim yang menangani kasus Desrizal menimbang latar belakang pemukulan yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

Sidang kasus penganiayaan Majelis Ketua Hakim tersebut akan dilangsungkan pada Selasa (8/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Desrizal Chaniago.

Desrizal mendapatkan ancaman pidana dua tahun delapan bulan karena melanggar pasal 351 juncto 212 KUHP.

Sebelumnya, Desrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga melakukan pemukulan dengan menggunakan ikat pinggang terhadap Majelis Ketua Hakim Sunarso ketika melakukan pembacaan putusan.

Meskipun terjadi pemukulan pada Majelis Ketua Hakim, namun hasil pembacaan putusan tetap sama yaitu penolakan gugatan yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT GWP pada Kamis (18/7).