Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Deddy dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Iwa, yakni Support Service Project Management PT Lippo Cikarang Edi Triyanto dan staf perizinan pada PT Lippo Cikarang Satriyadi.
Untuk diketahui, sebelumnya Deddy sempat diperiksa di gedung KPK pada Desember 2018 lalu juga sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta.
Saat itu, Deddy diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Deddy juga sempat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Maret 2019 lalu.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berita Terkait
Mantan Presiden Jokowi imbau masyarakat tenang jelang hari pemilihan
Senin, 25 November 2024 14:54 Wib
Polisi agendakan pemeriksaan kembali Mantan ketua KPK Firli Bahuri pekan depan
Jumat, 22 November 2024 17:01 Wib
Mentan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal meninggal dunia
Kamis, 14 November 2024 11:03 Wib
Kejagung periksa mantan Kasubdit Kemendag terkait kasus impor gula
Rabu, 13 November 2024 9:13 Wib
Kejagung periksa mantan Dirjen Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 12 November 2024 8:38 Wib
Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan
Senin, 28 Oktober 2024 14:06 Wib
Kejagung sita uang senilai Rp1 triliun dari seorang mantan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 7:15 Wib
Presiden-Wapres baru diharapkan majukan pendidikan-ketahanan pangan
Senin, 21 Oktober 2024 10:09 Wib