
Polisi tangkap pencuri modus pecah kaca mobil

Manado (ANTARA) - Tim Resmob "Macan" Polresta Manado menangkap tersangka pencurian bermodus pecah kaca mobil yang beroperasi di wilayah hukum Kota Manado.
Kanit Buser Polresta Manado Ipda Herry Johanis, di Manado, Sabtu, mengatakan, tersangka berinisial ATA ditangkap di wilayah Makawidey, Aertembaga, Kota Bitung, Jumat (12/7).
"Tersangka beraksi pada Rabu (10/7), sekitar pukul 16.30 WITA di ruas Jalan R.E. Martadinata, Dendengan Luar, Manado," katanya.
Tersangka diduga memecah kaca bagian pintu kiri depan mobil, yang terparkir di pinggir jalan tersebut. Tersangka lalu mengambil handphone dan dompet milik korban yang berisi surat-surat penting.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," katanya. Tersangka berhasil ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Saat itu tersangka akan menjual barang hasil curian. Tersangka beserta barang bukti lalu kami amankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Pewarta: Jorie MR Darondo
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
