
Polda Sumsel bongkar jaringan pencuri spesialis pecah kaca kendaraan di Muba

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar jaringan pencuri spesialis pecah kaca kendaraan yang beraksi di Kabupaten Musi Banyuasin dengan nilai kerugian mencapai Rp520 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun di Palembang, Senin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang dialami seorang nasabah bank berinisial BH (24) di kawasan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia menjelaskan para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya. Setelah memastikan korban membawa uang dalam jumlah besar, pelaku mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk beraksi.
Dalam waktu singkat, pelaku memecahkan kaca kendaraan yang terparkir dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp520 juta yang tersimpan di dalam mobil.
Hasil penyelidikan Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap aksi tersebut dilakukan oleh kelompok terorganisir yang terdiri atas empat orang dengan peran berbeda-beda.
Polisi menangkap tersangka berinisial ZS (31) yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban. Tersangka diamankan di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9, Kota Palembang, pada Kamis (11/6) sekitar pukul 12.30 WIB.
Selain ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.
Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kelompok tersebut menggunakan alat khusus pemecah kaca yang dibeli secara daring untuk mempercepat aksi pencurian dan menghindari perhatian masyarakat sekitar.
“Modus mereka adalah mengawasi nasabah yang baru mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Setelah menemukan target, mereka mengikuti korban dan menunggu kesempatan untuk melakukan pencurian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZS menerima bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Pihaknya akan terus memburu anggota jaringan yang masih buron dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di daerah lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
