Pencuri belajar membuka kunci gembok dari Youtube

id belajar dari youtube,kapolres oku,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong palembang

Pencuri belajar membuka kunci gembok dari Youtube

Ilustrasi - tahanan (Ist)

Baturaja (ANTARA) - Dua pelaku spesialis pencurian di Kabupeten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Iw dan Rd yang diamankan pihak kepolisian setempat mengaku membuka kunci gembok pintu toko pakaian yang dicurinya hanya menggunakan obeng setelah belajar dari Youtube.

"Menurut pengakuan dua pelaku pencurian ini, cara membuka kunci gembok besi hanya menggunakan obeng ukuran kecil yang mereka pelajari dari media sosial Youtube," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan di Baturaja, Minggu.

Dia mengemukakan, dua pria bertato spesialis pencurian dengan pemberatan tersebut diamankan Satreskrim Polres OKU setelah membongkar distro atau toko pakaian milik korban Dedhi Nugroho di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur pada 15 Maret 2019.

"Setelah mendapat laporan dari korban warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur ini, kami langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku," ungkapnya.

Meski sempat menjadi buronan polisi selama tiga bulan, akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk saat sedang asik bermain game di warnet kawasan Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur pada Jumat 28 Juni 2019.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di tempat kosan tersangka Rd, yaitu puluhan lembar baju baru jenis kemeja berbagai merk, topi dan tas mahal yang dicuri pelaku dari toko milik korbannya tersebut.

"Tersangka mengaku dalam hitungan bulan sudah 11 distro di Baturaja yang mereka curi dengan modus yang sama, yaitu merusak gembok pintu menggunakan obeng yang dipelajarinya dari Youtube," kata dia.

Kapolres mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik kami untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan adanya kemungkinan kasus lainnya yang dilakukan oleh kedua tersangka,"ujarnya.