Gamawan Fauzi sebut pembangunan gedung IPDN tidak ada masalah
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut tidak ada masalah dalam pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bukit Tinggi Sumatera Barat dan IPDN Rokan Hilir Riau hingga ia berhenti menjabat.
"Sampai saya berhenti sebagai menteri, tidak ada masalah, bahkan saat 2011 ketika pembangunan itu, Kementerian Dalam Negeri mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), saya anggap semua sudah selesai, saya baru tahu (proyek tersebut bermasalah) setelah saya berhenti pada 2015, saya baca berita," kata Gamawan Fauzi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Gamawan menyampaikan hal itu dalam persidangan terdakwa mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) (Persero) Budi Rachmat Kurniawan yang didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp56,913 miliar dalam proyek pengadaan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bukit Tinggi kabupaten Agam, Sumatera Barat dan IPDN Rokan Hilir, Riau.
Menurut Gamawan, proyek pembangunan gedung IPDN tersebut sudah dirancang sejak ia belum menjabat menteri yaitu pembangunan 7 kampus IPDN dengan rencana pada 2010-2012 pembangunan kampus IPDN Gowa Sulawesi Selatan, Rokan Hilir, Riau, Bukit Tinggi Sumbar dan Minahasa Sulawesi Utara karena memang tanah sudah tersedia.
Proyek pembangunan IPDN Agam Sumatera Barat adalah senilai Rp127,893 miliar sedangkan IPDN Riau senilai anggaran Rp99,957 miliar.
"Saya tiga kali membuat surat edaran yang intinya agar proyek 'di-review' oleh BPKP padahal tidak perlu itu, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena sudah 'di-review' oleh BPKP maka saya tanda tangani pemenang tender pembangunan," ungkap Gamawan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pembangunan proyek kampus IPDN Bukittinggi tersebut adalah mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Dudy Jocom yang divonis 4 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp4,2 miliar pada 14 November 2018 lalu.
"Kalau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saya tidak tahu karena saya hanya mengeluarkan SK untuk KPA," tambah Gamawan.
Ia juga mengaku tidak pernah tahu ada "fee" untuk pejabat Kemendagri. "Tidak pernah mendengar hal itu, karena kan dilarang," ucap Gamawan.
Padahal, seorang pihak swasta bernama Hendra bersama-sama dengan adik Gamawan bernama Afdal Noverman alias Dadang mendapatkan uang hingga senilai total Rp2,83 miliar dari proyek tersebut.
Afdal alias Dadang itu bertemu dengan Budi Rachmat Kurniawan dan menyepakati "fee" 2,5 persen dari total nilai proyek.
"Saya mendapat 15 persen, sisanya buat pak Dadang," ungkap Hendra yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam BAP disebutkan pada 24 November 2011, Budi Rachmat Kurniawan di ruangannya memberikan Rp750 juta secara tunai, selanjutnya pada 2 Desember 2011 sejumlah Rp750 juta, pada 15 Desember 2011 sejumlah Rp750 juta dan 29 Desember 2011 sejumlah Rp580 juta sehingga totalnya Rp2,83 miliar.
"Pada akhir Desember, saya terima Rp400 juta, lalu selanjutnya dapat lagi jadi total sekitar Rp500-an juta," ungkap Hendra.
Hendra mengaku mendapatkan uang tersebut karena menjual nama Gamawan Fauzi.
"Kami jual Pak Gamawan, saya bilang saja, Pak Dadang ini adiknya Pak Gamawan gitu, karena pada waktu itu Pak Gamawan dulu menteri jadi saya dengan Pak Dadang, kalau saya sendiri sebagai apa kan ibarat saya sebagai siapa gitu, jadi berdua dengan pak Dadang untuk dapat uang itu," ujar Hendra.
Namun, Gamawan mengaku adiknya, Dadang, tidak pernah mengakui adanya penerimaan uang itu.
"Saya tanya ke Dadang, apa pernah berita dia dapat 'fee', dia jawab kalau dia baru datang ke Jakarta dari Pada pada 2011, tidak kenal siapa-siapa, dia juga tidak kenal Pak Budi, tidak pernah terima uang dari Pak Budi. Kemarin pulang dari KPK saya tanya, ke Dadang saat pulang dari masjid bareng-bareng, tapi kebenarannya saya tidak tahu," papar Gamawan.
Budi Rachmat Kurniawan menurut jaksa juga melakukan pengaturan proses pelelangan untuk memenangkan PT HK memasukkan "arranger fee" dalam komponen Nggaran Biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan dan untuk kepentingan pribadinya, menandatangani kontrak meski mengetahui terdapat rekayasa dalam pelelangan, melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan PPK, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya "arranger fee", menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meski pelaksaan pekerjaan belum selesai 100 persen.
Atas perbuatannya, Budi, Dudy Jocom dan Bambang Mustaqim telah memperkaya Budi Rachmat sebesar Rp1,045 miliar serta memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom (Rp5,35 miliar), Bambang Mustaqim (Rp500 juta), Hendra (Rp4 miliar), Sri Kandiyati (Rp300 juta), Mohammad Rizal (RP510 juta), Chaerul (Rp30 juta).
Perbuatan Budi juga memperkaya korporasi yaitu PT HK RP40,856 miliar, CV Prima Karya sebesar Rp3,343 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp265,711 juta dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp70,403 juta dari pembangunan gedung IPDN Rokan Hilir dan Buktitinggi atau seluruhnya merugikan keuangan negara hingga Rp56,913 miliar
Budi diancam pidana berdasarkan dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sampai saya berhenti sebagai menteri, tidak ada masalah, bahkan saat 2011 ketika pembangunan itu, Kementerian Dalam Negeri mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), saya anggap semua sudah selesai, saya baru tahu (proyek tersebut bermasalah) setelah saya berhenti pada 2015, saya baca berita," kata Gamawan Fauzi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Gamawan menyampaikan hal itu dalam persidangan terdakwa mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) (Persero) Budi Rachmat Kurniawan yang didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp56,913 miliar dalam proyek pengadaan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bukit Tinggi kabupaten Agam, Sumatera Barat dan IPDN Rokan Hilir, Riau.
Menurut Gamawan, proyek pembangunan gedung IPDN tersebut sudah dirancang sejak ia belum menjabat menteri yaitu pembangunan 7 kampus IPDN dengan rencana pada 2010-2012 pembangunan kampus IPDN Gowa Sulawesi Selatan, Rokan Hilir, Riau, Bukit Tinggi Sumbar dan Minahasa Sulawesi Utara karena memang tanah sudah tersedia.
Proyek pembangunan IPDN Agam Sumatera Barat adalah senilai Rp127,893 miliar sedangkan IPDN Riau senilai anggaran Rp99,957 miliar.
"Saya tiga kali membuat surat edaran yang intinya agar proyek 'di-review' oleh BPKP padahal tidak perlu itu, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena sudah 'di-review' oleh BPKP maka saya tanda tangani pemenang tender pembangunan," ungkap Gamawan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pembangunan proyek kampus IPDN Bukittinggi tersebut adalah mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Dudy Jocom yang divonis 4 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp4,2 miliar pada 14 November 2018 lalu.
"Kalau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saya tidak tahu karena saya hanya mengeluarkan SK untuk KPA," tambah Gamawan.
Ia juga mengaku tidak pernah tahu ada "fee" untuk pejabat Kemendagri. "Tidak pernah mendengar hal itu, karena kan dilarang," ucap Gamawan.
Padahal, seorang pihak swasta bernama Hendra bersama-sama dengan adik Gamawan bernama Afdal Noverman alias Dadang mendapatkan uang hingga senilai total Rp2,83 miliar dari proyek tersebut.
Afdal alias Dadang itu bertemu dengan Budi Rachmat Kurniawan dan menyepakati "fee" 2,5 persen dari total nilai proyek.
"Saya mendapat 15 persen, sisanya buat pak Dadang," ungkap Hendra yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam BAP disebutkan pada 24 November 2011, Budi Rachmat Kurniawan di ruangannya memberikan Rp750 juta secara tunai, selanjutnya pada 2 Desember 2011 sejumlah Rp750 juta, pada 15 Desember 2011 sejumlah Rp750 juta dan 29 Desember 2011 sejumlah Rp580 juta sehingga totalnya Rp2,83 miliar.
"Pada akhir Desember, saya terima Rp400 juta, lalu selanjutnya dapat lagi jadi total sekitar Rp500-an juta," ungkap Hendra.
Hendra mengaku mendapatkan uang tersebut karena menjual nama Gamawan Fauzi.
"Kami jual Pak Gamawan, saya bilang saja, Pak Dadang ini adiknya Pak Gamawan gitu, karena pada waktu itu Pak Gamawan dulu menteri jadi saya dengan Pak Dadang, kalau saya sendiri sebagai apa kan ibarat saya sebagai siapa gitu, jadi berdua dengan pak Dadang untuk dapat uang itu," ujar Hendra.
Namun, Gamawan mengaku adiknya, Dadang, tidak pernah mengakui adanya penerimaan uang itu.
"Saya tanya ke Dadang, apa pernah berita dia dapat 'fee', dia jawab kalau dia baru datang ke Jakarta dari Pada pada 2011, tidak kenal siapa-siapa, dia juga tidak kenal Pak Budi, tidak pernah terima uang dari Pak Budi. Kemarin pulang dari KPK saya tanya, ke Dadang saat pulang dari masjid bareng-bareng, tapi kebenarannya saya tidak tahu," papar Gamawan.
Budi Rachmat Kurniawan menurut jaksa juga melakukan pengaturan proses pelelangan untuk memenangkan PT HK memasukkan "arranger fee" dalam komponen Nggaran Biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan dan untuk kepentingan pribadinya, menandatangani kontrak meski mengetahui terdapat rekayasa dalam pelelangan, melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan PPK, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya "arranger fee", menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meski pelaksaan pekerjaan belum selesai 100 persen.
Atas perbuatannya, Budi, Dudy Jocom dan Bambang Mustaqim telah memperkaya Budi Rachmat sebesar Rp1,045 miliar serta memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom (Rp5,35 miliar), Bambang Mustaqim (Rp500 juta), Hendra (Rp4 miliar), Sri Kandiyati (Rp300 juta), Mohammad Rizal (RP510 juta), Chaerul (Rp30 juta).
Perbuatan Budi juga memperkaya korporasi yaitu PT HK RP40,856 miliar, CV Prima Karya sebesar Rp3,343 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp265,711 juta dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp70,403 juta dari pembangunan gedung IPDN Rokan Hilir dan Buktitinggi atau seluruhnya merugikan keuangan negara hingga Rp56,913 miliar
Budi diancam pidana berdasarkan dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.