Nelayan Mukomuko lepaskan tiga kapal 'trawl'

id nelayan mukomuko,pukat harimau,trawl,nelayan lepas pukat harimau

Nelayan Mukomuko lepaskan tiga kapal 'trawl'

Ilustrasi - Konflik antar-nelayan di Bengkulu terkait penggunaan alat tangkap pukat harimau atau trawl. (ANTARA/Helti Marini Sipayung)

Mukomuko (ANTARA) - Para nelayan tradisional di Pantai Indah Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah melepaskan tiga kapal yang diduga menggunakan pukat harimau (trawl) yang ditangkap karena memasuki wilayah perairan nelayan tradisional tanpa alasan jelas.

“Tiga kapal yang ditangkap oleh nelayan tersebut telah dilepas. Tetapi kami tidak begitu tahu alasan para nelayan melepas kapal tersebut,” kata Nelayan Pantai Indah Mukomuko Japri di Mukomuko, Senin.

Para nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Minggu (12/5) menangkap tiga kapal pukat tharimau yang beroperasi di perairan wilayah ini.

Para nelayan tradisional di wilayah ini menangkap kapal tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama nelayan terkait batas wilayah tangkap nelayan tradisional dan modern.

Ia menyebutkan sebanyak tiga kapal pukat harimau tersebut berasal dari dua wilayah yakni Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko.

Ia mengatakan kemungkinan nelayan setempat melepaskan kapal tersebut itu karena pemilik salah satu kapal tersebut berasal dari PIM yang menetap di Kecamatan Teramang Jaya.

Sedangkan dua unit kapal pengguna trawl lainnya diduga milik mantan Kepala Desa Pasar Sebelah.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi mengatakan telah mendapatkan laporan terkait penangkapan tiga kapal pukat harimau dari nelayan setempat.

Ia mengatakan, sekarang ini nelayan di wilayah itu telah melepaskan tiga kapal pengguna trawl.

Namun, dia sampai sekarang belum mengetahui alasan nelayan di wilayah tersebut melepaskan tiga kapal pengguna trawl tersebut.

“Kami saat ini masih menunggu laporan mengapa nelayan melepaskan tiga kapal tersebut di wilayah ini,” ujarnya.*