Kemendagri Sebut E-voting bisa atasi kerumitan Pemilu

id Pemilu 2019,pemilu serentak,Kemendagri,Dirjen Dukcapil,Zudan Arif Fakrulloh,evoting,erekapitulasi,Evaluasi Pemilu 2019,berita sumsel, berita palembang

Kemendagri Sebut E-voting bisa atasi kerumitan Pemilu

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/dok)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) dan rekapitulasi perolehan suara elektronik (e-rekapitulasi) bisa digunakan sebagai salah satu solusi untuk meminimalkan kerumitan pemilihan umum serentak di Indonesia.

Zudan menilai kerumitan Pemilu serentak 2019 disebabkan oleh pencoblosan dan penghitungan surat suara secara manual oleh petugas penyelenggara dan pengawas hingga menyebabkan ratusan petugas meninggal dunia.

"Penyebab utama petugas KPPS meninggal dunia salah satunya adalah faktor kelelahan. Agar tidak bertambah lelah lagi dalam pemilu yang akan datang, salah satu alternatifnya adalah desain pemilu dengan e-voting," kata Zudan dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu, penggunaan e-rekapitulasi juga akan sangat membantu kinerja para petugas penyelenggara pemilu sekaligus mempercepat proses penghitungan suara dibandingkan secara manual seperti yang dilakukan saat ini.

"Ini akan mengurangi banyak risiko kelelahan; dan satu atau dua jam setelah pemungutan suara, hasilnya sudah dapat diketahui," tambahnya.

Sedikitnya 119 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia selama pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan perolehan suara.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat paling tidak 33 pengawas meninggal dunia karena kelelahan usai bertugas melakukan pengawasan Pemilu serentak 2019.

Proses penghitungan perolehan suara pileg dan pilpres di 809.563 TPS berlangsung selama dua hari sejak hari pemungutan suara, Rabu, hingga Kamis (18/4). Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan (18 April - 4 Mei), kabupaten-kota (22 April - 12 Mei), provinsi (22 April - 12 Mei) dan berakhir di KPU RI (25 April - 22 Mei).