
KPU Sumsel catat enam caleg meninggal dunia

Palembang (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mencatat ada lima calon anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota dan satu caleg pusat tidak bisa mengikuti Pemilu 17 April 2019 karena meninggal dunia
Calon anggota legislatif (caleg) yang hingga kini tercatat meninggal dunia sebelum Pemilu dimulai tetap diikutkan dalam pemungutan suara karena surat suaranya sudah dicetak dan tidak memungkinkan dicetak ulang, serta suara dari pemilihnya dinyatakan sah, kata Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana di Palembang, Rabu.
Keenam calon anggota legislatif yang tercacat meninggal dunia yakni caleg DPR pusat Dapil Sumsel 1 dari PDI Perjuangan atas nama Nazaruddin Kiemas, caleg Kabupaten Empat Lawang dari PKB atas nama Armaidi Pali.
Kemudian caleg Kota Pagar Alam dari PKPI atas nama Hairulsyah Cale, caleg Lubuklinggau dari Partai Golkar atas nama Lexi Yunicko, caleg Kabupaten Muaraenim dari Partai Demokrat atas nama Athurman, dan dari Partai Nasdem atas nama Indra Gunawan.
"Jika masyarakat tidak mengetahui caleg tersebut meninggal dunia dan menjatuhkan pilihannya kepada yang bersangkutan, suara pemilih tetap dihitung dan dinyatakan sah," ujarnya.
Menyikapi adanya caleg yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019, pihaknya segera membuat surat edaran ke KPU kabupaten dan kota untuk tetap menghitung perolehan suara caleg tersebut.
Melalui surat edaran itu diharapkan petugas TPS di daerah pemilihan caleg yang meninggal dunia memberikan pengumuman kepada masyarakat caleg atas nama tertentu telah meningal dunia, namun jika yang bersangkutan tetap dipilih masyarakat tidak masalah.
"Suara yang masuk hasil pencoblosan terhadap caleg yang meninggal dunia, akan diakumulasikan menjadi suara partai di daerah pemilihannya dan jika suaranya unggul akan diberikan kepada caleg separtainya yang berhasil meraih suara terbanyak kedua," ujar Kelly.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
