Bawaslu: Pejabat negara harus netral pada Pemilu 2019

id Anggi Yumarta,Dewantara Jaya,Bawaslu oku,netralitas pejabat negara,pengawasan pejabat negara,asn oku,pns oku

Bawaslu: Pejabat negara harus netral pada Pemilu 2019

Bawaslu OKU saat menggelar Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu dan Pilpres 2019. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumaera Selatan mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara netral saat Pemilu 17 April 2019.

"ASN dilarang ikut berkampanye. Termasuk saat hari libur. Kecuali yang bersangkutan mengambil cuti sebagai abdi negara," kata Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya melalui Koordinator Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta di Baturaja, Jumat.

Selain itu lanjut dia, netralitas pejabat negara dalam kampanye juga sangat diperlukan sehingga pelaksanaan demokrasi lima tahun sekali tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Ada sanksi pidana bagi ASN atau pejabat negara yang terbukti tidak netral," tegas Anggi.

Kendati demikian Anggi mengaku, pihaknya di lapangan sering kesulitan mendapatkan alat bukti mengenai pelanggaran tersebut.

Oleh karena itu, seluruh pengawas di lapangan mesti proaktif berkoordinasi dengan tim dari Sentra Penegakan Hukum Gakkumdu, khususnya dengan Polres OKU.

Sementara Kasatreskrim Polres OKU, AKP Alex Andryan secara terpisah menambahkan jajaran pihak kepolisian setempat menyatakan siap membantu Bawaslu OKU untuk menyukseskan Pemilu 2019 agar berjalan tertib dan aman.

"Kami siap bersinergi dengan pihak Bawaslu OKU guna mensukseskan pemilu yang aman dan damai," ujarnya.