Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang menegaskan semua kader partainya meminta dirinya tetap menjadi pimpinan tertinggi di partai tersebut sehingga apabila ada yang memintanya mundur maka orang tersebut adalah pengkhianat.
"Boleh mau bikin apa saja, boleh pertentangkan apa saja tapi saya tidak akan mundur dari partai. Kalau ada yang ingin saya mundur, itu pengkhianat," kata Oesman dalam pembukaan Rapat Koordinasi Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) dan Badan Saksi DPP Partai Hanura di Jakarta, Rabu.
Dia memastikan bahwa semua infrastruktur partai harus bergerak meraih kemenangan termasuk calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Oesman menilai apa yang dilakukan terhadap dirinya merupakan suatu cara untuk menggerus suara Partai Hanura. Dia memastikan hal itu tidak akan berhasil. "Itu tujuannya untuk menggerus suara Partai Hanura. Ini Partai Hanura, semakin difitnah, digerus, semakin tambah kuat," ujarnya.
Oesman mengakui berkali-kali ada upaya mencoba mendesaknya mundur sebagai Ketua Umum Hanura namun karena komitmen kuat kepada partai, dirinya memastikan tidak akan pernah mundur dari partai yang dipimpinnya.
"Saya punya komitmen kepada partai. Saya tidak akan mundur dari Partai Hanura," katanya.
Dia mengajak kadernya untuk menjaga komitmen, loyalitas, dedikasi dan kebersamaan, Dia sudah memberikan contoh komitmen, dedikasi dan loyal kepada partai.
Oesman menegaskan, silakan saja melakukan apapun untuk menjegal maupun membuatnya mundur dari partai, namun dirinya tidak akan pernah mundur.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa pelaporannya terhadap Ketua KPU Arief Budiman dan para komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu ke Polda Metro Jaya, jangan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.
"Jangan itu dianggap kriminalisasi karena itu proses hukum yang jelas terbuka, bermartabat semuanya," ujarnya.
Terkait tindak lanjut dari proses hukum itu, dirinya menyerahkan kepada Polri dan pengacaranya.
Sebelumnya, Oesman melalui pengacaranya melaporkan Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum Oso menduga komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
KPU tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD untuk Pemilu 2019. KPU berpegangan kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD.
Sedangkan OSO sudah memenangkan gugatan melawan KPU di MA, PTUN maupun Bawaslu. Namun, OSO tetap tidak masuk DCT.