MK tidak dapat menerima uji amar putusan MK

id mk,Mahkamah Konsitusi,uji materi,undang undang,viral

MK tidak dapat menerima uji amar putusan MK

Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Mahkamah Konsitusi (MK) meyatakan dalam putusannya tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 57 ayat (1) UU 24/2003 (UU MK) yang mengatur tentang amar putusan MK.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Mahkamah menilai pemohon perkara ini yaitu Muhammad Hafidz, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Hafidz adalah pemohon dari perkara 30/PUU-XVI/2018 yang telah diputus oleh Mahkamah dengan putusan melarang seluruh pengurus partai politik untuk menjadi anggota DPD RI.

Namun aturan di bawah undang-undang tersebut kemudian diuji di Mahkamah Agung dan diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh calon anggota DPD lain, dan dikabulkan.

Pemohon menilai dua putusan tersebut seolah-olah mengingkari putusan MK yang terlebih dahulu diputus.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah berpendapat tidak terdapat kemungkinan bagi hadirnya penafsiran berbeda apalagi hingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap Pasal 57 ayat (1) UU MK.

Hal itu disebabkan karena rumusan norma tersebut telah jelas dan tegas bahwa materi muatan suatu ayat, pasal, dan atau bagian tertentu dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka materi muatan tersebut telah kehilangan kekuatan mengikatnya sebagai norma hukum.

"Hilangnya kekuatan hukum mengikat materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian suatu undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah konsekuensi logis dari pertentangan materi muatan atau bagian dari undang-undang itu dengan UUD 1945," ujar Palguna.

Sementara tindakan yang mengabaikan putusan MK dengan tetap menggunakan suatu aturan yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945. 

"Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi," pungkas Palguna.