Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Mahkamah Konsitusi (MK) meyatakan dalam putusannya tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 57 ayat (1) UU 24/2003 (UU MK) yang mengatur tentang amar putusan MK.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Mahkamah menilai pemohon perkara ini yaitu Muhammad Hafidz, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Hafidz adalah pemohon dari perkara 30/PUU-XVI/2018 yang telah diputus oleh Mahkamah dengan putusan melarang seluruh pengurus partai politik untuk menjadi anggota DPD RI.
Namun aturan di bawah undang-undang tersebut kemudian diuji di Mahkamah Agung dan diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh calon anggota DPD lain, dan dikabulkan.
Pemohon menilai dua putusan tersebut seolah-olah mengingkari putusan MK yang terlebih dahulu diputus.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah berpendapat tidak terdapat kemungkinan bagi hadirnya penafsiran berbeda apalagi hingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap Pasal 57 ayat (1) UU MK.
Hal itu disebabkan karena rumusan norma tersebut telah jelas dan tegas bahwa materi muatan suatu ayat, pasal, dan atau bagian tertentu dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka materi muatan tersebut telah kehilangan kekuatan mengikatnya sebagai norma hukum.
"Hilangnya kekuatan hukum mengikat materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian suatu undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah konsekuensi logis dari pertentangan materi muatan atau bagian dari undang-undang itu dengan UUD 1945," ujar Palguna.
Sementara tindakan yang mengabaikan putusan MK dengan tetap menggunakan suatu aturan yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi," pungkas Palguna.
Berita Terkait
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres 2024 cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 11:40 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan ke MK
Kamis, 21 Maret 2024 13:45 Wib
Sebagian gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta dikabulkan MK
Kamis, 29 Februari 2024 22:00 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
Jokowi: Ada bukti kecurangan segera bawa ke Bawaslu dan MK
Kamis, 15 Februari 2024 10:49 Wib
Anwar Usman gugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK ke PTUN
Rabu, 31 Januari 2024 14:08 Wib