Wagub sampaikan tujuh Raperda ke DPRD Sumsel

id raperda

Palembang, (ANTARA News Sumsel) - Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya menyampaikan tujuh rancangan peraturan daerah ke DPRD Sumatera Selatan untuk dibahas.

Tujuh raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumatera Selatan MA Gantada didampingi wakil ketua DPRD lainnya di Palembang, Senin.

Tujuh raperda itu adalah raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Sumsel tahun 2018-2023, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, raperda tentang perubahan keenam atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Kemudian raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, raperda tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional Sumsel bersatu, raperda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal dan raperda tentang penyelenggaraan pangan pokok.

Terkait dengan raperda tenaga kerja lokal, saat ini masih banyak masyarakat yang sulit untuk mendapatkan pekerjaan sesuai data BPS per Agustus 2018 angkatan kerja di Sumsel sebanyak 4,14 juta orang dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,23 persen yang menunjukkan ketidakmampuan lapangan pekerjaan menyerap tenaga kerja yang tersedia.

Penyerapan tenaga kerja saat ini, lanjutnya masih menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan suatu daerah, bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam usaha memajukan perekonomian bangsa.

Untuk itu penyediaan lapangan kerja yang cukup untuk mengimbangi pertambahan angka kerja yang masuk ke pasar kerja sangat penting tentunya diimbangi dengan keahlian dan keterampilan yang memadai untuk itu kami mengajukan raperda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal, katanya.

Sementara terkait dengan raperda tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional Sumsel bersatu, ia menjelaskan, berdasarkan kententuan pasal 102 perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan bahwa pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS terhitung mulai 1 Januari 2019.

Pengaturan mengenai jaminan kesehatan ini diperlukan masih banyaknya penduduk Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan, masih tingginya cakupan pelayanan jaminan kesehatan, belum seluruh kabupaten/kota di Sumsel yang mencapai UHC (universal health coverage) program JKN dan untuk memberikan jaminan kepada penduduk miskin di Sumsel agar memperoleh jaminan kesehatan atau mendapatkan pelayanan berobat gratis, katanya.