Menunggak Rp1,2 miliar, parkiran PS Mall disegel

id Parkir,Ps mall,Satpol pp,Segel

Menunggak Rp1,2 miliar, parkiran PS Mall disegel

Satuan Pol PP kota Palembang melakukan penyegelan parkir di PS Mall yang dikelola pt sky parking utama, Jumat (28/12) (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/EM/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang melakukan penyegelan area parkir di Palembang Square Mall lantaran pengelola PT Sky Parking menunggak pajak sebesar Rp1,2 miliar. 

"Penyegelan ini dilakukan karena sampai saat ini PT Sky Parking Utama belum melakukan pelunasan dengan total tunggakan mencapai Rp1,2 miliar," ujar 
Kepala Bidang Pengelolaan Hutang Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Deva Rozano Leora, Jumat.

Penyegelan ini dilakujan berdasarkan Keputusan Walikota Palembang nomor : 539/KPTS/SATPOLPP/2018 tertanggal 26 Desember 2018.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap bangunan milik wajib pajak.

"Yang jelas ini kita lakukan, agar PAD dari sektor pajak dapat lebih optimal," jelasnya.

Senada, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Alex Fernandus menjelaskan, untuk hari ini ada lima tempat yang akan dilakukan penyegelan, dan ini dilakukan setelah ada surat keputusan Walikota. 

"Hari ini kami bersama  melakukan penyegelan terhadap wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya dan ini berdasarkan keputusan Walikota," ucapnya.

Semenatara itu, pihak WP tertunggak, seperti di PT Sky Parking Utama yang di sampaikan melalui GM Ps Mall, Gufron mengatakan, belum di bayarnya pajak ini, karena adanya selisih perhitungan antara yang di tagih oleh pihak BPPD Kota Palembang dan PT Sky Parking Utama. 

"Kalau perhitungan kami nilainya tidak mencapai sebesar itu," katanya. Karena itu, untuk titik lokasi parkir yang berada di bagian depan Jalan Angkatan 45 tersebut belum di lunasi. 

Sedangkan dari pengelolaan parkir PT Kuala Permai (Komplek Rajawali), Darmawan mengatakan, berkaitan dengan belum bayar pajak pihaknya no comments dulu.

"Kami perlu rapat manajemen untuk persoalan ini," katanya. 

Mengenai nilai pajak, dirinya mengakui tidak ada masalah dengan jumlah perhitungan yang di tagih pihak pemkot Palembang melalui BPPD.

"Nilainya sudah sesuai," akunya.