Dinas Perhubungan sediakan 10 kantong parkir

id parkir,Dinas Perhubungan,Kecamatan Martapura,Taufan Sumarlin,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang

Dinas Perhubungan sediakan 10 kantong parkir

Ilustrasi (ANTARA News Sumsel/Indra Goeltom/Ang/)

Martapura, Sumsel  (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan menyediakan 10 titik kantong parkir kendaraan roda dua dan empat untuk wilayah Kecamatan Martapura.

"Untuk di wilayah Kecamatan Martapura ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kami sudah menyiapkan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat," kata Kabid Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan kabupaten setempat, Taufan Sumarlin di Martapura, Sabtu.

Dia mengatakan, 10 kantong parkir yang disediakan khusus untuk area Kecamatan Martapura ini meliputi di depan Bank BRI, Jalan Kolonel Burlian dan di kawasan jalan ke Puskesmas setempat menuju Simpang Anen.

"Selanjutnya dari Simpang Anen ke Telkom. Sedangkan Simpang Akagani hingga ke Simpang Tugu Stasiun Martapura," katanya.

Selain itu, kata dia, titik parkir untuk kendaraan juga disiapkan di kawasan Taman Kota, Bank Danamon, pasar impres, Simpang Dinas Harsipda dan RSUD Martapura.

"Para pengendara dapat memarkirkan kendaraannya di tempat parkir tersebut yang dijaga oleh juru parkir sehingga kendaraan dipastikan aman saat ditinggal pemiliknya," ungkapnya.

Dia juga mengingatkan kepada juru parkir dalam menarik retribusi kendaraan wajib memberikan karcis dengan biaya sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

Dia menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan peraturan daerah (Perda) Ogan Komering Ulu Timur nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir yaitu untuk pajak sepeda motor sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

"Besaran pajak retribusi yang dipungut dari pemilik kendaraan tersebut untuk sekali parkir," jelasnya.

Para juru parkir tersebut lanjut dia, bertugas menertibkan kendaraan yang terparkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas serta bertanggung jawab jika terjadi kehilangan.

"Jadi tidak hanya memungut retribusi saja. Juru parkir bertugas menjaga kendaraan dan memastikan tidak ada pencurian di area parkiran tersebut," ujarnya.