Polda gandeng Perbakin Sumsel tertibkan senjata ilegal

id senajta api,senjata ilegal,senpi,izin senjata api,polda sumsel,perbakin,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,senjata api

Polda gandeng Perbakin Sumsel tertibkan senjata ilegal

Arsip: Pemeriksaan Senjata Api. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggandeng organisasi penggemar olahraga menembak Perbakin setempat untuk menertibkan senjata api rakitan atau yang tidak memiliki izin dari kedua institusi itu.

"Untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil seperti kasus pembunuhan dan bunuh diri satu keluarga di Palembang 24 Oktober 2018, kami telah berkoordinasi dengan pengurus Perbakin Sumsel untuk melakukan kegiatan penertiban senjata api ilegal," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara seusai jumpa pers di Mapolda, Palembamg, Senin.

Menurut dia, pihaknya rutin melakukan operasi penertiban senjata api rakitan atau tanpa izin sebagai tindakan penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak berhak menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu.

Jika masyarakat terjaring dalam operasi penertiban senjata api rakitan/ilegal dikenakan ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang Undang Darurat.

Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.

Sepanjang 2018 ini ada 777 senjata api laras panjang dan 200 lebih senjata api rakitan laras pendek diamankan dari masyarakat dan telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.

Bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal diimbau untuk segera menyerahkannya jika tidak ingin dikenakan sanksi hukum ketika terjaring operasi penertiban, katanya.

Sementara mengenai kasus pembunuhan dan bunuh diri satu keluarga pasangan suami istri Fransiscus Xaverius (45) dan Margaret Yentin (43) serta dua anaknya Rafael Fransiscus (18) dan Kathlyn Fransiskus (11) berdasarkan hasil uji laboratorium forensik senjata api yang ditemukan di tangan Frans (suami/ayah korban) menunjukkan digunakan Frans untuk membunuh istri dan anak-anaknya dan bunuh diri.

Sebelumnya diberitakan empat orang ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepalanya dalam sebuah rumah dua lantai di kawasan kompleks perumahan Villa Kebon Sirih RT 05 RW 05 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang, Rabu (24/10).

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan petugas Reskrimum Polda dan Polresta Palembang, keterangan sejumlah saksi, dan hasil uji laboratorium forensik dipastikan kasus kematian satu keluarga tersebut murni bunuh diri tanpa ada indikasi keterlibatan pihak lain, kata Kapolda.