Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) -Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan melakukan sidak pengelolaan limbah cair PT Selatan Agung Sejahtera (SAS).
"Kita melakukan sidak hari ini sebagai tindak lanjut dari penghentian oprasional PT SAS beberapa waktu lalu dan pihak PT SAS mengajukan dispensasi kepada pemkab Mura, oleh karena itu tim turun lansung kelapangan untuk mengecek limbah yang dikelola pihak perusahaan," kata Asisten I Tata Pemerintahan Pemkab Musi Rawas EC Priscodesi di Muara Beliti, Selasa.
Ia mengatakan, hasil sidak yang dilakukan oleh tim pemkab Musi Rawas memutuskan sebelum ada pemaparan secara rinci oleh PT SAS terkait pengelolaan limbah tersbut maka pihak pemkab tidak bisa memberikan dispensasi.
"Meski dalam sidak tersebut tidak ditemukan lagi pelanggaran, namun keputusan tim masih merasa belum yakin terkait dengan proses limbah atau kolam IPAL yang dikelolatersebut, yang informasinya sudah ditaburkan bakteri pengurai air limbah," ungkap EC Priscodesi.
Lanjutnya, tim terpadu pemkab Musi Rawas meminta agar pihak perusahan dan pekerja PT SAS untuk bersabar, karena untuk memberikan dispensasi harus jelas dan menyakinkan pemerintah sertamasyarakat bahwa tidak akan lagi ada pencemaran lingkungan.
"Sebelum ada pemaparan yang jelas kami pemkab musi rawas tidak akan memberikan dispensasi, lagipula pemberian dispensasi nantinya harus diketahui oleh tokoh masyarakat agar tidak ada kecurigaan yang timbul," ujar dia.
Senada disampaikan Kepala DPM-PTSP Musi Rawas Yudi Fachriansyah mengatakan pihaknya meminta agar pihak PT SAS dapat mentaati peraturan yang berlaku.
Sedangkan terkait dengan beroperasinya kembali PT SAS, maka menurutnya haruslah sesuai dengan prosedur yang disampaikan secara lengkap, sehingga tidak ada kesan mengabaikan dengan keputusan tim internal Pemkab Musi Rawas diawal yakni berupa pemberhentian operasional sementara.
Ditempat yang sama, Camat Tuah Negeri Badaruddin berharap agar PT SAS dapat memenuhi apa yang menjadi ketentuan baik dari segi operasi danizinnya, serta adanya rasa saling menghargai.
Sebab sebelumnya, pihaknya pernah meminta data jumlah asal tenaga kerja, namun sampai hari ini belum dipenuhi, jadi pihaknya tidak tahu pasti kegiatanperusahaan tersebut.
"Kami juga berharap agar masyarakat jangan sampai menjadi korban lagi, seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Sehingga jika memang pelanggaran itu kedepannya terulang kembali, maka jangan salahkan kami pemerintah kecamatan dan desa jika tidak mampu membendung masyarakat untuk melakukan aksi tuntutan diperusahaan ini. Intinya kami mendukung dengan keputusan yang diambil oleh tim," ujarnya.
Saat dikonfirmasi Mill Manager PT SAS, Rudi Haryanto alias Alung mengaku seperti yang telah dilihat dilapangan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan perbaikan khususnya pada kolam limbah, dimana, pembelian TBS sawit dan pengoperasian hanya 50 persen atau 500 ton untuk memberi makan bakteri.
"Untuk warga Lubuk Rumbai yang terkena dampak pencemaran limbah perusahaan beberapa waktu lalu, khususnya warga yang belum sembuh akan terus kami berikan pengobatan berkelanjutan dan kami juga akan membangun satu sumur bor agar masyarakat bisa mendapatkan air bersih," tutup dia singkat.
Baca juga: Minta izin PT SAS dicabut, warga demo Bupati Mura
Baca juga: EC Priskodeski rekomendasi pencabutan izin PT SAS
Baca juga: Ribuan ikan mati, warga tak dapat gunakan air sungai