Barang temuan sidak Lapas Muarabulian akan dimusnahkan

id barang sitaan,barandi di lp,Lapas Muarabulian,sidak lp,sidak lapas,napi,narapidan,berita sumsel,berita palembang

Barang temuan sidak Lapas Muarabulian akan dimusnahkan

Ilustrasi (Ist)

Jambi (ANTARA News Sumsel) - Sejumlah barang milik penghuni Lapas Kelas II B Muarabulian Kabupaten Batanghari Jambi yang disita dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) oleh petugas setempat pada Minggu (22/7) malam, akan segera dimusnahkan oleh pihak Kantor Kementerian Hukum dan HAM daerah itu.

Barang seperti ikat pinggang, kaleng makanan, sendok, kabel cas, kipas angin, botol, kartu remi, dan barang-barang lainnya akan di musnahkan, namun untuk barang-barang berharga seperti uang tunai dan handphone akan didata dan disimpan di register dahulu, kata Kepala Lapas Kelas II B Muarabulian, Dwi Santosa, Senin.

Untuk barang berharga seperti telepon genggam hasil sidak tersebut selanjutnya akan dititipka untuk disimpan setelah direfistrasi dan nantinya akan dikembalikan saat penghuni lapas yang bersangkutan setelah menyelesaikan masa tahanannya.

Tim dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muarabulian Kabupaten Bataanghari. Minggu (22/7) malam melakukan inspeksi mendadak dan penggeledahan di seluruh ruang tahanan itu.

Penggledahan ini dilakukan sesuai instruksi dan surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor:PAS-KP.04.01-148 dalam rangka penertiban fasilitas yang ada di kamar hunian dan lingkungan dalam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Untuk Lapas Kelas II B Muarabulian, ada 19 ruang tahanan yang teridiri dari kasus Narkoba, pidana umum hingga tindak pidana korupsi juga diperiksa petugas. Razia tersebut dilakukan oleh pihak lapas yang didampingi Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas).

Razia tersebut juga sebagai tindak lanjut atas kejadian yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat yang di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat dilakukan penggeledahan, satu persatu penghuni tahanan dikeluarkan dari ruang tahanan. Tujuannya agar petugas leluasa dalam melakukan penggledahan di ruang tahanan.

Dari hasil sidak tersebut, petugas mengamankan beberapa barang milik tahanan. Diantaranya seperti ikat pinggang, kaleng makanan, sendok, kabel cas, hp samsung, kipas angin, botol, kartu remi, dan barang-barang lainnya yang dianggap berbahaya dan mengancam keamanan di lapas.

Sementara itu, di Lapas Kelas II A Jambi, juga secara bersamaam digelar sidak sama halnya dengan sidak diseluruh lapas dan rumah tahanan di Indonesia.