25 mobil di gembok roda, 3 dikandangkan

id Dishub,Gembok roda,Parkir mobil,Asian games

25 mobil di gembok roda, 3 dikandangkan

Sebuah mobil mewah yang diduga parkir sembarang di Jalan Jenderal Sudirman digembok rodanya oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kamis (12/7/18). (Humas Pemkot Palembang)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sedikitnya 25 kendaraan roda empat yang parkir dijalan protokol digembok rodanya oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang, bahkan tiga mobil dikandangkan.

"Kendaraan yang sudah ditindak ini akan dikenakan biaya tilang di pengadilan. Biaya tilang itu sesuai dengan pelanggaran," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Kurniawan, Kamis.

Hari ini merupakan hari pertama penerapan larangan parkir di sepanjang jalan Bandara SMB II hingga ke Jakabaring oleh Pemkot Palembang.

"Di lokasi ini juga masih kami temukan beberapa kendaraan roda dua yang memarkirkan kendaraan di lokasi terlarang," tambah Kurniawan.

Ia menjelaskan, penutupan parkir di tepian jalan memang sudah sesuai dengan habisnya masa izin parkir yang diberikan Dishub.

"Selain kami berikan himbauan, kami juga tidak memperpanjang izin mereka. Jadi saat kedatangan Presiden area disepanjang Bandara-JSC steril dari juru parkir," ungkapnya.

Selain untuk menyambut kedatangan Presiden pada Jumat (13/7) penertiban parkir juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan pengendara, khususnya yang melintas di jalan Jenderal Sudirman.

"Jadi larangan parkir ini akan dipermanenkan sampai Asian Games, bahkan bisa jadi selamanya," ucapnya.

Untuk jukir yang biasa beroperasi di kawasan tersebut, Kurniawan akan mencari lahan baru pengganti lahan parkir yang dilarang.

"Ada 64 titik parkir yang kita tutup, dan ini akan kita carikan penggantinya. Bahkan, rencananya jukir lama akan kita berdayakan di kantong parkir yang disediakan INASGOC," jelasnya.

Sebagai pengganti lahan parkir yang ditutup, khususnya di kawasan Sudirman, pengendara bisa memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang disediakan.

Seperti dibawah Jembatan Ampera, Masjid Agung, jalan Kolonel Atmo dan Internasional Plaza (IP).

"Kami akan koordinasikan ke pengelola parkir IP. Karena disana memiliki lahan parkir cukup luas dan kosong," ulasnya.

Jika masih ditemukan kendaraan yang parkir ditepian jalan mulai dari Bandara-JSC, maka akan dilakukan penindakan regas sesuai aturan.

"Jika ada yang menawarkan parkir ditepian jalan mulai dari Bandara-JSC, maka itu adalah parkir liar dan akan ada tindakan, termasuk jukir yang masih beroperasi dikawasan tersebut," tegasnya

Berdasarkan surat edarannya sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 11 Juli 2018 mengenai larangan izin parkir di bentangan jalan yang terhubung langsung dengan jalur utama akses bandara, yakni Jalan Letjen Harun Sohar, jalan Kolonel H Burlian, jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Ampera sampai dengan jalan Gubernur H. Bastari mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00.