Mantan napi "Nyaleg" harus umumkan ke publik

id caleg,kpu,calon anggota legislatif,berita sumsel,berita palembang,Ketua KPU Bengkalis,Defitri Akbar,syarat jadi caleg

Mantan napi "Nyaleg" harus umumkan ke publik

Ilustrasi- Caleg (Ist) (Ist/)

Bengkalis (ANTARA News Sumsel) - Mantan nara pidana (napi) yang ikut bursa caleg di Bengkalis, Provinsi Riau pada Pileg 2019 wajib mengumumkan ke publik melalui media massa.

"Terkait dengan bakal calon pernah berstatus sebagai mantan napi, untuk melengkapi salah satu persyaratan sebagai caleg wajib mengumumkan dengan jujur ke publik melalui media cetak atau elektronik," ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Kamis.

Dikatakannya hasil dari pengumuman tersebut disampaikan ke KPU dengan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan media massa yang bersangkutan.

"Bukti keterangan setelah diumumkan ke publik wajib menyerahkan surat keterangan dari media yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan lewat media tersebut," kata Defitri.

Bukti seseorang tersebut mantan napi akan terlihat dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Bengkalis yang menyatakan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

"Untuk ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun harus dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, hasil tersebut kita lakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagai bakal calon legislatif, sudah memenuhi atau belum," ujar Defitri yang akrab disapa Dedek ini.

Ditambahkan Dedek untuk Pileg 2019, ada sekitar 720 caleg dari 16 Parpol akan mencalonkan diri untuk maju memperebutkan 45 kursi di DPRD Bengkalis.

"Untuk keabsahan pencalonan akan menyandingkan hard copy data bacaleg dari parpol dalam bentuk fisik dan 'soft copy' dengan data yang ada pada aplikasi Silon," ungkap Dedek.