Bengkalis (ANTARA News Sumsel) - Mantan nara pidana (napi) yang ikut bursa caleg di Bengkalis, Provinsi Riau pada Pileg 2019 wajib mengumumkan ke publik melalui media massa.
"Terkait dengan bakal calon pernah berstatus sebagai mantan napi, untuk melengkapi salah satu persyaratan sebagai caleg wajib mengumumkan dengan jujur ke publik melalui media cetak atau elektronik," ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Kamis.
Dikatakannya hasil dari pengumuman tersebut disampaikan ke KPU dengan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan media massa yang bersangkutan.
"Bukti keterangan setelah diumumkan ke publik wajib menyerahkan surat keterangan dari media yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan lewat media tersebut," kata Defitri.
Bukti seseorang tersebut mantan napi akan terlihat dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Bengkalis yang menyatakan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
"Untuk ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun harus dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, hasil tersebut kita lakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagai bakal calon legislatif, sudah memenuhi atau belum," ujar Defitri yang akrab disapa Dedek ini.
Ditambahkan Dedek untuk Pileg 2019, ada sekitar 720 caleg dari 16 Parpol akan mencalonkan diri untuk maju memperebutkan 45 kursi di DPRD Bengkalis.
"Untuk keabsahan pencalonan akan menyandingkan hard copy data bacaleg dari parpol dalam bentuk fisik dan 'soft copy' dengan data yang ada pada aplikasi Silon," ungkap Dedek.
Berita Terkait
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran penyelenggara Pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 1:48 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
KPU RI tuntaskan rekapitulas nasional
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib
Massa menolak hasil pemilu mulai berdatangan
Rabu, 20 Maret 2024 15:55 Wib
Ketua KPU jelaskan soal kue ulang tahun, ternyata disiapkannya sendiri
Rabu, 20 Maret 2024 1:05 Wib