Logo Header Antaranews Sumsel

KPU OKU imbau Parpol segera daftarkan Bacaleg

Selasa, 10 Juli 2018 07:20 WIB
Image Print
KPU . (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengimbau seluruh partai politik di wilayah itu untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatif yang akan bersaing pada Pemilihan Legislatif 2019.

"Sebab sejak 4 Juli 2018 kemarin sampai hari kelima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacalegnya," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Senin.

Dia mengatakan, pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk bersaing pada Pileg 2019 sudah dibuka mulai 4-17 Juli 2018 di Kantor KPU OKU.

"Namun sampai saat ini belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bacaleg mereka," katanya.

Dia menjelaskan, persyaratan pendaftaran tersebut sudah dijelaskan pihaknya sebelumnya yaitu dengan cara memasukkan data secara online melalui aplikasi di sistem informasi calon (Silon) Pemilu 2019.

"Operator parpol sudah diberikan pelatihan untuk mengisinya di silon," katanya.

Dia berharap, parpol di OKU tidak menunda pendaftaran bacaleg bahkan akan lebih baik memasukkan data calonnya lebih awal pada proses pendaftaran peserta Pemilu 2019.

KPU sendiri kata dia, memasukkan syarat wajib bagi bacaleg untuk mendaftar melalui silon sesuai Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan dan berkas administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon.

"Bacaleg ini juga wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mendaftar di KPU OKU yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026