Disnaker dirikan THR pengaduan

id thr,karyawan, tidak dapat,disnakertrans,bengkulu, sumsel,keluhan,posko

Disnaker dirikan THR pengaduan

Dok.(ANTARA)

Bengkulu (ANTARA News Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, mendirikan posko pengaduan untuk menampung keluhan bagi karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Kami membuka posko pengaduan THR yang bisa dimanfaatkan para karyawan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR pada Lebaran 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Sudoto di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan, posko pengaduan dibuka di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu di Jalan Pembangunan No.12, Kota Bengkulu.

Selain membuka posko, aparatur Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga akan menggelar inspeksi mendadak dengan mendatangi sejumlah perusahaan dan memastikan mereka telah membayar THR bagi karyawannya.

"Pemeriksaan ke perusahaan akan kami mulai besok karena sesuai aturan THR sudah dibagikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ucapnya.

Sudoto menambahkan, pembayaran THR bagi pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan, mulai dari mereka yang masa kerja mulai 1 bulan hingga seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.