KPU: Pemilih pindah memilih harus miliki A5

id pemilih,surat suara,pemilih pindah,syarat memilih,berita sumsel,berita palembang,tps,pps

KPU: Pemilih pindah memilih harus  miliki A5

Surat suara pemilih. (ANTARA)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menegaskan untuk pemilih Pilkada Gubernur Sumsel 2018 dari luar daerah yang pindah memilih syaratnya harus memiliki formulir model A5 sehingga bisa memberikan hak suaranya di wilayah itu.

"Tetap bisa melakukan pemilihan Gubernur Sumsel 2018 di OKU bagi pemilih dari luar daerah sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asalkan tinggalnya masih dalam wilayah Sumatera Selatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Senin.

Menurut dia, syarat dan ketentuan untuk menyalurkan hak suara di kota dan kabupaten lain tersebut di antaranya pemilih harus mengurus A5 yaitu surat keterangan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Formulir model A5 tersebut, kata dia, dapat diurus di PPS yang ada di kelurahan atau desa tempat TPS awal yang memuat nama pemilih satu minggu sebelum jadwal pencoblosan surat suara nanti.

Dia menjelaskan, langkah awal dalam mengurus formulir tersebut yaitu menemui atau melapor ke PPS asal KTP untuk meminta surat A5 sekaligus dijelaskan juga tempat tujuan memilih.

"PPS nantinya yang mengeluarkan tujuan tempat memilih. Syarat untuk mendapatkan atau mengurus A5 harus memenuhi syaratnya yaitu KTP dan surat keterangan (Suket)," jelasnya.

Dia juga menjelaskan sebelumnya, untuk syarat pemilih pada Pilkada Sumsel bagi warga lainnya yang ada di wilayah itu harus memiliki KTP-el dan Suket.

"Jika tidak ada KTP-el dan Suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat maka tidak bisa menyalurkan hak suara," tegasnya.

Bagi yang belum memiliki KTP-el karena stoknya habis namun sudah melakukan perekaman data, kata dia, pihak Disdukcapil nantinya akan mengeluarkan Suket seragam menggunakan foto.

"Untuk terdaftar sebagai pemilih, KPU hanya mengacu pada dua hal yaitu KTP-el atau Suket, sehingga tidak ada surat keterangan yang lain," ujarnya.