Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menegaskan untuk pemilih Pilkada Gubernur Sumsel 2018 dari luar daerah yang pindah memilih syaratnya harus memiliki formulir model A5 sehingga bisa memberikan hak suaranya di wilayah itu.
"Tetap bisa melakukan pemilihan Gubernur Sumsel 2018 di OKU bagi pemilih dari luar daerah sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asalkan tinggalnya masih dalam wilayah Sumatera Selatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Senin.
Menurut dia, syarat dan ketentuan untuk menyalurkan hak suara di kota dan kabupaten lain tersebut di antaranya pemilih harus mengurus A5 yaitu surat keterangan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Formulir model A5 tersebut, kata dia, dapat diurus di PPS yang ada di kelurahan atau desa tempat TPS awal yang memuat nama pemilih satu minggu sebelum jadwal pencoblosan surat suara nanti.
Dia menjelaskan, langkah awal dalam mengurus formulir tersebut yaitu menemui atau melapor ke PPS asal KTP untuk meminta surat A5 sekaligus dijelaskan juga tempat tujuan memilih.
"PPS nantinya yang mengeluarkan tujuan tempat memilih. Syarat untuk mendapatkan atau mengurus A5 harus memenuhi syaratnya yaitu KTP dan surat keterangan (Suket)," jelasnya.
Dia juga menjelaskan sebelumnya, untuk syarat pemilih pada Pilkada Sumsel bagi warga lainnya yang ada di wilayah itu harus memiliki KTP-el dan Suket.
"Jika tidak ada KTP-el dan Suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat maka tidak bisa menyalurkan hak suara," tegasnya.
Bagi yang belum memiliki KTP-el karena stoknya habis namun sudah melakukan perekaman data, kata dia, pihak Disdukcapil nantinya akan mengeluarkan Suket seragam menggunakan foto.
"Untuk terdaftar sebagai pemilih, KPU hanya mengacu pada dua hal yaitu KTP-el atau Suket, sehingga tidak ada surat keterangan yang lain," ujarnya.
Berita Terkait
Menaker terbitkan surat edaran pembayaran THR 2024
Senin, 18 Maret 2024 10:03 Wib
Rekapitulasi surat suara provinsi yang alot, permudah rekap nasional
Sabtu, 16 Maret 2024 20:12 Wib
Selama rekap hasil Pemilu di KPU Sumsel, tamu wajib bertanda pengenal
Rabu, 6 Maret 2024 18:02 Wib
Perhitungan surat suara di TPS Palembang
Rabu, 14 Februari 2024 21:01 Wib
Komeng ungkap kisah dibalik foto nyaleg yang viral
Rabu, 14 Februari 2024 19:40 Wib
Muhaimin plong setelah lihat fotonya pada surat suara ketika di TPS
Rabu, 14 Februari 2024 11:04 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Jokowi hormati keinginan Mahfud MD sampaikan surat pengunduran diri
Rabu, 31 Januari 2024 16:09 Wib