BPOM Palembang awasi dagangan pasar bedug

id bpom,pasar beduk,bahan berbahaya,zat kimia,makanan mengandung formalin,tes makanan,pewarna pakaian

BPOM Palembang awasi dagangan pasar bedug

Dokumentasi- Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palembang menunjukkan zat formalin yang ditemukan pada makanan . (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Palembang, Sumatera Selatan, berupaya melakukan pengawasan secara ketat makanan dan minuman yang dijual pedagang musiman di pasar bedug Ramadhan 1439 Hijriah.

Pengawasan barang dagangan di pasar yang banyak dijumpai di sejumlah kawasan permukiman penduduk itu untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan atau tidak layak dikonsumsi, kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang Dewi Permatasari, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, untuk melakukan pengawasan barang dagangan di pasar bedug itu, pihaknya menurunkan tim ke lapangan memeriksa sejumlah makanan dan minuman guna mengecek penggunaan bahan pengawet, pewarna dan bahan lainnya yang bisa membahayakan kesehatan manusia.

Pedagang yang menjual makanan dan minuman yang terdeteksi menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan, akan dilakukan pembinaan dan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta barang dagangannya disita dan dimusnahkan.

Pembinaan dilakukan untuk mengedukasi pedagang yang tidak mengetahui bahan yang digunakan dalam pembuatan makanan dan minuman yang dijual di pasar bedug mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.

Dengan pembinaan itu diharapkan ke depan dapat diminimalkan penggunaan pengawet, pewarna atau pemanis buatan yang biasa ditemukan dalam makanan dan minuman yang dijual di pasar.

Sedangkan tindakan tegas merupakan langkah terakhir jika pedagang yang dibina tetap menggunakan bahan kimia berbahaya dalam membuat makanan dan minuman yang dijualnya.

Tindakan tegas perlu dilakukan guna melindungi masyarakat dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang berbahaya dan memberikan efek jera kepada pedagang yang dengan sengaja memasarkan produk tidak layak konsumsi, kata Dewi.