Meulaboh, Aceh (ANTARA News Sumsel) - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial ZA (38) karena dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga orang anak bawah umur.
Wakapolres Aceh Barat Kompol Edi Bagus S, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, tersangka dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih bawah umur, serta dua orang anak lainnya yang dititipkan di rumah tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan sementara ini jumlah korban ada tiga, salah satunya anak tersangka dan dua orang lagi juga anak di bawah umur yang dititipkan di rumah tersangka," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Marzuki.
Tersangka melakukan aksi sangat tercela itu saat ada kesempatan di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, ketiga korban gadis belia ini berinisial RDY (10), SSN (5) dan MHN (9).
Kompol Edi Bagus S, menjelaskan, pengakuan tersangka sudah hampir satu tahun melakukan perbuatan itu berulang kali, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman apakah ada korban lain yang akan melaporkan pria yang bekerja swasta itu.
Aksi predator anak ini baru diketahui, setelah korban yang merupakan anak kandungnya kesakitan di bagian kemaluan, kemudian istri tersangka melaporkan perbuatan suaminya itu pada pihak Kepolisian, berikut keluarga korban-korban lain.
"Hari itu dilaporkan, langsung kita tangkap. Modusnya tidak ada, cara tersangka mengajak korban, apalagi salah satu korban adalah anaknya sendiri dan dua orang lagi anak titipan di rumah tersangka," sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan, ketiga korban mendapat perlakukan berbeda-beda, ada yang disetubuhi dibagian belakang (dubur), kemudian ada pula yang disetubuhi di bagian kemaluan, serta pelecehan seksual dengan menggunakan tangan pelaku.
Atas perbuatan keji tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis serta Qanun Aceh, ancaman pertama tentang pemerkosaan anak serta ancaman pelecehan seksual, sesuai pasal 47 junto pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentantg Hukum Acara Jinayat.
Berita Terkait
Ikan predator dilarang masuk telaga
Minggu, 5 Februari 2023 23:22 Wib
Relawan ambulan ditangkap gegara diduga cabuli bocah
Sabtu, 21 Januari 2023 11:51 Wib
Predator League kembali bergulir dengan total hadiah Rp6 miliar
Rabu, 27 Juli 2022 16:45 Wib
Pameran ikan hias predator di Fish-Tival 2022
Sabtu, 23 Juli 2022 9:03 Wib
Polisi tangkap pria pelaku pencabulan terhadap 35 anak laki-laki di Prabumulih
Selasa, 11 Mei 2021 8:30 Wib
Laptop Predator Helios 300 hadir, dukung performa content creator Tanah Air
Kamis, 22 April 2021 14:54 Wib
KPAI Palembang kawal penerapan PP 70 ke predator anak
Senin, 4 Januari 2021 21:50 Wib
Peristiwa dari Bali, untuk kali pertama terjadi ikan paus diserang predator hingga ke pantai
Sabtu, 20 Juni 2020 10:51 Wib