Pengacara: Setnov ingin kontemplasi di penjara

id novanto,setnov,pengacara novanto,tersangka korupsi,berita sumsel,berita palembang,Setya Novanto,vonis hakim,setnov tidak banding

Pengacara: Setnov ingin kontemplasi di penjara

Setya Novanto. (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku ingin berkontemplasi (merenung) saat menjalani vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e), kata seorang pengacara.

"Alasan pokoknya, bukan cuma lelah menghadapi perkara, tapi karena mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara ini," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsder 3 bulan kurungan, pada 24 April 2018, Pada Senin (30/4), juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu.

"Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-e untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang," kata Febri.

Selain pidana kurungan, hakim juga menghukum Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.