UU KIP buat masyarakat dapatkan layanan berkualitas

id Keterbukaan Informasi Publik,berita sumsel,berita palembang,uu Keterbukaan Informasi Publik

UU KIP buat masyarakat dapatkan layanan berkualitas

Keterbukaan Informasi Publik (Ist)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik dapat membuat masyarakat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti di Jakarta, Senin.

"UU Keterbukaan Informasi ini salah satunya bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan hak-hak masyarakat terhadap layanan publik," ujar Niken dalam peringatan "Satu Dekade Kehadiran UU KIP" di Kantor Kominfo, Jakarta.

Produk hukum yang disahkan sejak April 2008 itu, kata dia, memberikan hak sepenuhnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait anggaran dan pencapaian kinerja badan publik.

Menurut Niken, dari data dan informasi yang diperoleh itu, masyarakat bisa memberikan masukan serta kritikan yang mampu memperbaiki kinerja kementerian, lembaga, maupun institusi publik.

"Masyarakat bisa meminta mereka (badan publik) untuk mengakselerasi layanan publik yang disediakan agar lebih baik, lebih berkualitas," tutur Niken.

Selain menuntut layanan publik yang lebih baik, masyarakat juga bisa berperan dalam mengurangi dan menghindarkan badan publik dari praktik korupsi.

"Partisipasi masyarakat dalam mengolah informasi itu akan meningkatkan pengawasan dan kualitas kinerja badan publik, yang akhirnya juga menciptakan tata kekola pemerintahan yang baik dan bersih. Jadi UU Keterbukaan Informasi ini penting untuk diterapkan," kata dia.