KPK Kembali Periksa Setya Novanto

id Setya Novanto,ektp,ktpe

KPK Kembali Periksa Setya Novanto

Setya Novanto

ANTARA /Muhammad Adimaja
Jakarta (ANTARA NEWS SUMSEL) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektonik).

"Nanti saja, diperiksa dulu," kata Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan KPK memanggil Novanto sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya dan rekannya, Made Oka Masagung.

Selain Novanto yang sudah berstatus terdakwa dalam perkara KTP-e itu, KPK juga memanggil Made Oka Masagung juga dalam penyidikan kasus korupsi proyek KTP-e. Made Oka sudah terlebih dahulu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Made Oka Masagung diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam perkara KTP-e, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.