Sistem ekspor komoditas alami perubahan

id ekspor impor,ekspor, formulir ekspor, disperindag, dokumen ekspor,karet,komoditas karet,petani karet, kebun karet

Sistem ekspor komoditas alami perubahan

Komditas Karet (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Selatan Yustianus mengatakan, sistem ekspor barang komoditas akan mengalami perubahan terutama dalam pembelian formulir pengiriman barang tersebut.

Selama ini formulir dapat dibeli dari petugas di Dinas Perdagangan tetapi sekarang harus melalui bank, kata dia usai sosialisasi perubahan sistem ekspor di Palembang, Selasa.

"Jadi setelah ada bukti pembayaran baru formulir bisa diambil di Dinas Perdagangan setempat," ujar dia, perubahan sistem pembelian formulir itu akan diberlakukan akhir Maret 2018.

Sehubungan dengan itu pihaknya akan memanggil para pengusaha terutama pengusaha komoditas karet untuk mensosialisasikan perubahan tersebut.

Menurut dia, ada puluhan asosiasi pedagang komoditas karet dan pengelola industri karet yang mengikuti sosialisasi tersebut, karena karet merupakan komoditas unggulan yang ekspornya juga sangat besar sehingga mereka harus mengetahui sistem baru tersebut.

Yang jelas, lanjut dia, dengan adanya sosialisasi tersebut maka perusahaan nantinya tidak ada lagi salah dalam pembelian dukomen.

Sementara mengenai biaya tidak ada perubahan sama seperti sebelumnya yakni Rp25 ribu.

Dinas Perdagangan Sumsel mengimbau semua pengusaha komoditas karet untuk mengikuti aturan tersebut agar ekspor tidak mengalami hambatan, tambah dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Selatan nilai ekspor daerah ini hingga November 2017 mencapai 401,41 juta dolar AS atau mengalami peningkatan 1,38 persen dibandingkan Oktober 2017.

"Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2016, nilai ekspor Sumsel mengalami peningkatan sebesar 108,76 persen?, kata Kepala Badan Pusat Statistik Sumsel Yos Rudiansyah.