Pemerintah perkuat APIP cegah korupsi

id Asman Abnur,pencegahan korupsi,berita sumsel,berita palembang,aparatur pengawasan intern pemerintah,kepala daerah,kepala daerah korupsi,kepala daerah

Pemerintah perkuat APIP cegah korupsi

Asman Abnur. (ANTARA /Rosa Panggabean)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah memperkuat aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk mencegah korupsi tidak terulang lagi sebagaimana terjadi akhir-akhir ini yang banyak dilakukan oleh kepala daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam keterangannya yang diperoleh di Jakarta, Jumat, menyatakan penguatan APIP itu dilakukan melalui tiga pilar yakni dari anggaran pengawasan, struktur serta penguatan peran dan kapasitas, dan sistem perekrutan serta kuantitas APIP.

Persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Menteri PANRB dengan pimpinan dari Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, serta sejumlah pimpinan Kementerian PANRB

Ia menyatakan bahwa peran APIP di tingkat pemerintahan kabupaten/ dan ota kurang optimal dalam melakukan pengawasan sebagai sistem peringatan dini.

Hal itu terjadi karena kedudukan APIP yang berada di bawah kepala daerah sehingga lembaga ini hanya sebagai pelengkap.

"Fungsi dan peran APIP harus diperkuat," kata Asman Abnur.

Hadi Prabowo juga mengatakan bahwa APIP di daerah tumpul, tidak pernah ada laporan pungli dan gratifikasi karena kewenangannya di bawah sekretaris daerah dan kepala daerah.

Akibatnya, pengawasan tidak optimal karena kemungkinan adanya intervensi dari pejabat daerah. Tidak sedikit APIP yang enggan melakukan pengawasan karena tidak ingin dipindahtugaskan bahkan anggaran yang dipotong.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong penguatan APIP karena tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi lantaran APIP tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam melakukan pengawasan.

Menurut dia, banyak petugas APIP yang mengetahui kepala daerah yang terindikasi korupsi namun tidak berani mengungkapkan karena kedudukan di bawah kepala daerah tersebut.

Untuk itu, ke depan APIP harus independen serta sejajar kedudukannya dengan kepala daerah. Kalau perlu, surat keputusan pengangkatan APIP kabupaten dan kota ditandatangani oleh Gubernur.

Selain itu, banyak APIP yang tidak optimal melakukan pengawasan karena takut anggarannya dipotong. Untuk itu Marwata mengusulkan agar alokasi anggaran APIP ditetapkan persentasenya dari APBD.

Selama ini, surat keputusan pengangkatan pejabat APIP di tingkat kabupaten-kota ditandatangani oleh sekretaris daerah kabupaten-kota, sedangkan APIP di provinsi oleh sekretaris daerah provinsi.

Ia mengusulkan APIP di kabupaten-kota diangkat oleh gubernur, APIP provinsi diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.

Jumlah auditor di seluruh daerah juga perlu diperbanyak untuk memenuhi kebutuhan karena sejauh ini dari kebutuhan sekitar 48 ribu auditor, saat ini baru tersedia sekitar 16 ribu auditor.
(T.B009/A.F. Firman)

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.