Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengkaji aturan baru penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh pegawai negeri sipil (PNS).
"Nah ada Peraturan Menpan-RB Tahun 2005, sampai sekarang kan sudah 12 tahun kemudian ada beberapa butir yang tidak cocok lagi," kata Asman di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Asman menyatakan bahwa ia mengizinkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran asalkan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN No 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengatur bahwa Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.
"Waktu (peraturan baru) belum saya putuskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Peraturan Menpan saja karena peraturan menpan itu dibuat pada 2005. Jadi ada hal-hal yang tidak relevan lagi sekarang," ungkap Asman.
Ia mencontohkan misalnya ada pegawai golongan bawah, mau pulang kampung menggunakan motor padahal di kantor ada bus.
"Apakah (bus) itu tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya karena dalam Permen PAN Tahun 2005 itu semuanya dilarang. Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai rendah itu. Misalnya yang beli tiket tidak dapat, tiba-tiba satu keluarga tidak bisa pulang kampung dan dia hanya punya motor, saya sedang memikirkan ada solusinya," jelas Asman.
Namun Asman menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya untuk bus operasional.
"Mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Tapi khusus untuk bus operasional. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus. Itu saja niat saya, untuk pegawai rendah, yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas," ungkap Asman.
Untuk pejabat eselon 4 ke atas yang memiliki mobil dinas tidak diperbolehkan menggunakan mobil operasional.
"Eselon 4 ke atas ada mobil dinas yang melekat di pribadinya itu terang tidak boleh. Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulang kampung naik motor, kan ada bus operasional. Kalau dulu 2005 kan tidak ada bus operasional di kantor-kantor kementerian, sekarang sudah punya. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," jelas Asman.
Soal biaya akan diatur menjadi iuran bersama. "Soal biaya, nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran. Kan masih lebih murah biayanya," tambah Asman.
Berita Terkait
Waketum PAN: Asman Abnur punya rekam jejak yang lengkap
Sabtu, 8 Februari 2020 12:32 Wib
Asman Abnur didampingi Bima Arya serahkan berkas daftar calon Ketum PAN
Sabtu, 8 Februari 2020 11:57 Wib
Muhammad Nasir ingin Diaspora kembali ke Indonesia
Senin, 13 Agustus 2018 15:26 Wib
Menpan: Prioritas CPNS 2018-2024 jabatan teknis - Spesialis
Rabu, 23 Mei 2018 11:18 Wib
Proporsi formasi CPNS 2018-2024 fokus jabatan teknis-spesialis
Rabu, 23 Mei 2018 9:41 Wib
Menpan-RB pertimbangkan penggunaan bus dinas untuk mudik
Senin, 7 Mei 2018 13:58 Wib
Menpan-RB tegaskan pengangkatan ASN hanya melalui tes
Kamis, 3 Mei 2018 17:35 Wib
Menpan-RB izinkan bus kantor digunakan mudk ASN
Kamis, 3 Mei 2018 14:38 Wib