OPD Pemkab OKU wajib miliki bank sampah

id bank sampah,tempat samaph,berita palembang,berita sumsel,oku,program TBBS,Organisasi Perangkat Daerah oku

OPD Pemkab OKU wajib miliki bank sampah

Arsip - bank sampah (ANTARA)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, wajib memiliki bank sampah yang dibentuk oleh setiap instansi di wilayah itu.

"Selain Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh perusahaan di OKU ini juga diharapkan membentuk bank sampah agar kebersihan lingkungan tetap terjaga," kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis di Baturaja, Sabtu.

Menurut dia, pembentukan tersebut bertujuan guna mengurangi volume sampah agar tidak terjadi penumpukan sampah hingga mencemari lingkungan sekitar.

Selain itu, kata dia, pembentukan bank sampah juga sebagai upaya mensukseskan program Tiga Bulan Bebas Sampah (TBBS) yang digulirkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Untuk itu saya harapkan seluruh OPD, perusahaan, lembaga dan masyarakat di OKU agar turut mensukseskan program TBBS dengan membentuk bank sampah guna menjaga kebersihan lingkungan," katanya.

Bagi OPD di pemerintahan setempat yang sudah memiliki bank sampah, lanjut dia, agar lebih mengoptimalkan fungsinya dalam mengurangi volume sampah khususnya di lingkungan kerja masing-masing.

Sampah yang telah dikumpulkan tersebut, nantinya harus disetorkan ke bank sampah induk Kabupaten OKU agar dapat dipilih untuk didaur ulang guna dijadikan nilai materi.

"Sampah yang sudah terkumpul jangan lupa untuk disetorkan ke bank sampah induk agar bisa dicatat hasilnya," ujarnya.
(T.KR-EDO/H005)