Bupati OKU tegaskan OPD harus miliki standar pelayanan publik

id pelayanan,perizinan,pelayanan publik, standar pelayanan,bupati oku,skpd,pns, asn, kuryana azis

Bupati OKU tegaskan OPD harus miliki standar pelayanan publik

Arsip - Sejumlah pedagang mengakses pelayanan di Teras BRI Pasar Perumnas, Palembang, Sabtu. (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana/15)

Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kuryana Azis menegaskan setiap Organisasi Perangkat Daerah di pemerintahan setempat harus memiliki standar pelayanan publik yang prima agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.

"Selain merupakan kegiatan rutin pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), standar pelayanan publik juga untuk menciptakan pelayanan yang prima dan profesional dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis di Baturaja, Jumat.

Menurut dia, setiap aparatur sipil negara atau ASN tidak akan maksimal menjalankan tugas dalam melayani kepentingan masyarakat sebagai abdi negara jika OPD belum memiliki standar pelayanan publik.

Untuk itu, Kuryana meminta seluruh OPD Pemkab OKU dapat segera menyampaikan standar pelayanan publik sesuai undang-undang ke Bagian Organisasi Setda OKU hingga akhir Maret 2018.

"Kalau sampai batas waktu tersebut belum menyampaikan standar pelayanan publik, akan saya panggil kepala OPT terkait agar memberikan efek jera," tegas Kuryana.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda OKU, Amzar Kristopa saat dikonfirmasi secara terpisah mengungkapkan sejauh ini pihaknya baru menerima penyerahan standar pelayanan publik yang disampaikan oleg dua instansi dari 46 OPD di pemerintahan daerah setempat.

"Sejauh ini baru Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pemerintah Kecamatan Ulu Ogan yang sudah menyampaikan standar pelayanan publik, sementara 44 OPD lainnya belum diketahui kapan akan menyampaikannya kepada kami," ungkapnya.

Sebab, ketersediaan standar pelayanan ini menjadi hal yang krusial karena merupakan pondasi dalam penyelenggara dalam melayani masyarakat berdasarkan undang-undang pelayanan publik.

Dia mengemukakan, peraturan tersebut diterapkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan profesional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Periode Maret ini adalah waktu paling lambat untuk penyerahan standar pelayanan publik," kata Amzar.