Akhmad Najib pjs Wali Kota Palembang

id akhmad najib, asisten i pemprov, pjs walikota palembang,harnojoyo,pilkada, gubernur sumsel

Akhmad Najib pjs Wali Kota Palembang

Akhmad Najib (ANTARA News Sumsel/13/Feny Selly)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumatera Selatan Akhamd Najib ditunjuk sebagai pejabat sementara Wali Kota Palembang.

Penunjukan Akhamd Najib mengisi kekosongan pejabat setelah ditetapkan Wali Kota Harnojoyo berpasangan dengan Wakilnya Fitrianti Agustinda menjadi peserta pilkada dan keduanya harus cuti dari jabatannya, kata Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin di Palembang, Selasa.

Untuk mengangkat Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Palembang itu, dijadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri pada Rabu (14/2) bersama tiga PJS wali kota di tiga Kota lainnya yang kedua pejabatnya (wali kota/wakil wali kota) mengikuti pilkada 2018 ini.

"SK Mendagri untuk posisi empat Pjs Wali Kota itu sudah diterima, besok akan diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut dia, dalam pilkada 27 Juni 2018 ini ada empat kota di Sumatera Selatan yakni Kota Palembang, Pagaralam, Lubuklinggau, dan kota Prabumulih yang seluruh pejabatnya mengikuti pilkada, sehingga sesuai dengan ketentuan harus ditunjuk pejabat sementara.

Selain Akhmad Najib, tiga SK Mendagri menetapkan Kepala Biro Otonomi Daerah Amsin menjabat Pjs Wali Kota Pagaralam, Kepala Satpol PP Sumsel Riki Junaidi menjabat Pjs diLubuklinggau, dan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel Richard Cahyadi menjabat Pjs di Kota Prabumulih.

Sementara kabupaten yang wakilnya tidak mengikuti pilkada, posisi bupati yang mengambil cuti akan diisi wakilnya seperti di Kabupaten Musi Banyuasin ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Bupati kepada Beni Hernedi.

Kepada seluruh Pjs wali kota dan PLT bupati diminta untuk menjaga iklim kondusif di daerah yang dipimpinnya menghadapi pilkada dan mendukung suksesnya pelaksanaan Asian Games di Palembang pada Agustus 2018, kata Gubernur Alex.