Palembang (ANTARA News Sumsel) - Empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang harus melaporkan dana kampanye awal ke Komisi Pemilihan Umum setempat pada 14 Februari 2018.
Ketua KPU Palembang, Syarifudin menyampaikan hal itu usai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang 2018 di Palembang, Selasa.
Menurut dia, laporan dana kampanye awal itu pada 14 Februari 2018, kalau lewat dari itu maka tidak akan diterima.
Kemudian pada 20 April 2018 juga ada laporan dana sumbangan tim kampanye. Terakhir laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 Juni 2018.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang," katanya.
Ia juga menyatakan, pada Selasa akan dilakukan rapat bersama dengan tim kampanye terkait dengan pembatasan dana kampanye.
Selain itu, lanjutnya yang dirapatkan juga mengenai titik-titik kampanye dimana yang diperbolehkan dan ada empat zona titik kampanye di Palembang.
Mengenai besaran pembatasan dana kampanye itu, pihaknya belum tahu, karena masih akan dirapatkan bersama dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang, tuturnya.
Pada pengundian nomor urut tersebut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang Harnojoyo-Fitrianti Agustinda mendapat nomor urut satu dan Sarimuda-Abdul Rozak mendapat nomor urut dua.
Selanjutnya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji mendapat nomor urut tiga dan Mularis Djahri-Syaidina Ali mendapat nomor urut empat.
Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
(T.KR-SUS/B008)
Berita Terkait
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran penyelenggara Pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 1:48 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
KPU RI tuntaskan rekapitulas nasional
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib