
Panwaslu imbau calon lepas alat peraga kampanye

Baca juga: Panwaslu tertibkan alat praga kampanye PilkadaBaca juga: Panwaslu tertibkan alat praga kampanye PilkadaBaca juga: Panwaslu tertibkan alat praga kampanye PilkadaPalembang (ANTARA News Sumsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang mengimbau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk melepas secara sukarela alat peraga kampanye setelah ditetapkan sebagai calon pada Pilkada 2018.
"Kami imbau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk menertibkan sendiri secara sukarela alat peraga kampanye biar tidak rusak," kata Ketua Panwaslu Kota Palembang, Sumatera Selatan, M Taufik, Senin.
Menurut dia, kalau melepas sendiri alat peraga kampanyenya mungkin masih bisa dipakai lagi.
"Kalau masih terpasang kami minta satuan polisi pamong praja Kota Palembang untuk diturunkan secara paksa," katanya.
Ia mengatakan, alat peraga kampanye itu Senin malam ini harus sudah mulai dilepas sampai masa kampanye.
KPU Palembang telah menetapkan empat pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, yaitu Harnojoyo-Fitrianti Agustinda, Sarimuda-Abdul Rozak, Mularis Djahri-Syaidina Ali, dan Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Junaidi juga sudah meminta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel untuk segera membersihkan alat peraga kampanye.
Begitu juga bagi pasangan calon bupati dan wali kota di daerah untuk menertibkan alat peraga kampanye masing-masing, ujarnya.
Adapun empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang telah ditetapkan untuk pemilihan gubernur Sumsel 2018 adalah Dodi Reza Alex-HM Giri Ramanda, Ishak Mekki-Yudha Pratomo kemudian Herman Deru-Mawardi Yahya dan Aswari Rivai-Irwansyah.
Pilkada 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
Pewarta: Susilawati
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
