PMD proses usulan pencairan dana desa

id dana desa,pencairan dana desa,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,dana desa oku,Ahmad Firdaus,berita palembang

PMD proses usulan pencairan dana desa

Ilustrasi - Alokasi Dana Desa (ANTARA News Sumsel)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memproses berkas?usulan pencairan Dana Desa yang disampaikan sebanyak 30 desa.

"Sudah ada 30 desa dari 143 desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyampaikan berkas usulan pencairan dana desa tahap pertama," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Ahmad Firdaus di Baturaja, Selasa.

Dana desa yang akan dicairkan pada tahap pertama ini yakni sebesar 20 persen atau sekitar Rp27 miliar dari total anggaran yang diterima Kabupaten OKU pada tahun ini senilai Rp118 miliar.

Dia mengemukakan, berkas usulan yang disampaikan tersebut akan diverifikasi dan sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemkab OKU dan RPJM desa terkait rencana penggunaan dana desa tersebut.

Setelah proses verifikasi dan sinkronisasi RPJM selesai, kata dia, dilakukan penilaian lalu dilanjutkan penyampaian berkas usulan pencairan dana itu ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU untuk proses pencairan.

"Kalau dana desa 20 persen tahap pertama sudah diterima Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Baturaja, siap ditransfer ke kas pemerintah," kata Firdaus.

Dia mengimbau desa yang sudah menyelesaikan rencana penggunaan anggaran tahun ini dan telah selesai membuat laporan realisasi penggunaan dana desa 2017 untuk segera menyampaikan usulan pencairan kepada pihaknya.

"Hal ini perlu dilakukan agar pembangunan yang direncanakan tahap pertama tidak terlambat," jelasnya.

Sistem penyaluaran dana desa dari APBN tersebut sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 50/PMK.07 Tahun 2017 tentang Pengelolahan Transfer ke daerah.

"Dalam PMK, penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap pada tahun ini, yaitu 20 persen tahap pertama dan 40 persen dicairkan tahap II dan III," ungkapnya.

Selain itu, dana desa pada 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp6 miliar sehingga menjadi Rp118 miliar yang akan diterima Kabupaten OKU, sedangkan tahun sebelumnya hanya Rp112 miliar.

"Dengan penambahan ini, maka secara otomatis dana yang akan diterima setiap desa juga akan bertambah sekitar Rp100-Rp200 juta untuk setiap desa," ujar dia.
(T.KR-EDO/I016)