Palembang (Antaranews Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat setempat untuk mewaspadai peredaran produk kosmetika tanpa izin atau ilegal yang masih sering dikeluhkan masyarakat dan ditemukan di pasaran.
"Produk kosmetika ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terutama pada kulit akhir-akhir ini masih sering dikeluhkan masyarakat dan ditemukan dijual di pertokoan maupun secara langsung ke rumah-rumah penduduk serta secara daring, berdasarkan kondisi tersebut masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk menghindari banyaknya korban penggunaan produk kosmetika ilegal, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan produksi dari dalam dan luar negeri yang ada di pasaran dan dijual secara daring serta ke rumah-rumah penduduk.
Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membeli kosmetika dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk, jika izin yang terdapat dalam kemasannya meragukan dapat melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat, katanya.
Dia menjelaskan, pemasaran produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.
Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.
Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang tersebut, ujar Hibzon.
(T.Y009/N002)
Berita Terkait
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polisi sita 291 potong kayu meranti, total 291 balok
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib
Ada perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:07 Wib