UMK OKU Timur naik Rp200 ribu

id ump, umk, pengamat, buruh, gaji pekerja, oku timur, perushaan, kesejahteraan pekerja, Konfedarasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, upah buruh, kontr

UMK OKU Timur naik Rp200 ribu

Ilustrasi- Upah Minimum Kabupaten (ANTARA Sumsel)

Martapura, (ANTARA Sumsel) - Upah Minimum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan 2018 naik sekitar Rp200 ribu perbulan yang harus dibayarkan kepada karyawan setiap perusahaan di wilayah itu berdasarkan ketetapan Gubernur Sumsel beberapa waktu lalu.

"Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai Januari 2018 naik lebih dari Rp200 perbulan sehingga jumlah gaji bulanan yang diterima oleh karyawan setiap perusahaan di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebesar Rp2.595.995," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) OKU Timur, Suyanto di Martapura, Jumat.

Dia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) telah disepakati besaran UMK yang diterima karyawan mencapai Rp2.595.995 perbulan atau meningkat dari sebelumnya yaitu sebesar Rp2.388.000 setiap bulannya.

Dengan naiknya gaji karyawan tersebut, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para karyawan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia juga menegaskan, bagi perusahaan ataupun pengusaha di wilayah itu agar mematuhi ketetapan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan membayar upah karyawan sesuai besaran gaji tersebut.

Dia menegaskan, pihaknya akan memantau seluruh perusahaan untuk memastikan sudah memenuhi standar pembayaran gaji karyawan sesuai ketetapan pemerintah.

"Jika kedapatan adanya perusahaan yang mempekerjakan karyawannya tidak membayar gaji sesuai UMK 2018, pihaknya akan memberikan sangsi tegas seperti pencabutan izin usaha," tegasnya.

Dalam pengawasan yang akan dilakukan pihaknya tersebut, kata dia, yaitu menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak terkait agar pembayaran upah pekerja dapat sesuai ketentuan.

Selain itu, lanjut dia, Disnakertrans setempat juga menampung keluhan seluruh pekerja perusahaan di wilayah itu dan akan memperjuangkan jika terdapat karyawan yang tidak menerima haknya sesuai peraturan tersebut.

"Disnakertrans siap menampung keluhan dari seluruh pekerja dan akan memperjuangkan haknya. Jadi jangan ragu untuk koordinasi dengan kami jika ada perusahaan yang tidak taat aturan dalam pembayaran upah," ujarnya.