Harga jual eceran BBM ditetapkan Menteri ESDM

id harga bbm, bbm eceran, bbm, menteri sdm, pertamina, serikat pekerja, RON 88, serikat pekerja pertamina

Harga jual eceran BBM ditetapkan Menteri ESDM

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Refinery Unit III Dicky Firmansyah (tiga dari kiri) bersama unsur pengurus lainnya. (ANTARA Sumsel/17/Susillawati)

....SPP RU III dan Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai induk organisasi tentunya tidak akan tinggal diam menyikapi soal ini....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Refinery Unit III Dicky Firmansyah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa harga jual eceran (termasuk BBM khusus penugasan gasoline RON 88) ditetapkan oleh Menteri ESDM dan bukan Pertamina.

"Perbedaan harga yang terjadi harus dijawab oleh menteri atau Kementerian ESDM,"  kata  Dicky Firmansyah di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pada Oktober 2016, Presiden RI Joko Widodo telah mencanangkan program BBM satu harga di seluruh wilayah Indonesia dan langsung disambut oleh Kementerian ESDM dengan menerbitkan Permen ESDM No.36 tahun 2016 untuk percepatan program dimaksud.

Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk BPH Migas melaksanakan penugasan terhadap program dimaksud telah menjalankan tugas dengan baik sebagai bentuk kepatuhan dan pengabdian kepada bangsa dan negara walaupun perusahaan harus menanggung kerugian yang signifikan akibat penugasan dimaksud dimana seluruh kerugian ditanggung Pertamina tanpa ada subsidi atau share risiko dari pemerintah, katanya.

Ia mengatakan, jenis BBM yang diatur untuk penugasan dimaksud adalah jenis BBM tertentu (JBT) yaitu minyak solar 48 (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) serta jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yaitu bensin (gasoline) minimum RON 88.

Penugasan ini merupakan tekanan yang begitu kuat bagi Pertamina dimana justru tekanan tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara yang seharusnya mendukung BUMN yang malah justru bertindak sebaliknya.

Sebagai contoh, dalam program BBM satu harga diatur mekanisme penetapan harga dasar dan harga jual eceran JBT dan JBKP dimaksud sepenuhnya ditetapkan oleh menteri ESDM dan Pertamina sebagai penerima penugasan wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan.


Pedagang minyak eceran (ANTARA Sumsel/Feny Selly)

Bahkan, lanjutnya Pertamina diwajibkan memberikan jasa penyaluran (margin fee) lebih tinggi kepada penyalur di lokasi tertentu yang ditetapkan Dirjen Migas dan kepada penyalur tidak dibebani biaya distribusi, artinya seluruh biaya yang timbul praktis ditanggung oleh Pertamina.

Ia menuturkan, baru-baru ini menteri ESDM meresmikan pembukaan SPBU swasta yang menjual BBM gasoline dengan RON 89 di bawah harga yang ditetapkan pemerintah (Menteri ESDM) untuk BBM gasoline RON 88 penugasan kepada Pertamina.

Adanya sebuah SPBU yang menetapkan menjual BBM RON 89 dan menetapkan harga lebih murah dari harga premium RON 88 yang ditetapkan menteri ESDM berdasarkan permen ESDM RI nomor 27 tahun 2016.

Terkait dengan hal ini SPP RU III menyampaikan beberapa catatan antara lain saat ini pemerintah sedang mendorong penggunaan energi bersih dan untuk kendaraan bermotor tentunya dengan kualitas BBM yang baik seperti penggunaan BBM dengan standar euro empat dan secara bertahap ke euro enam.

Sedangkan SPBU yang barusan diresmikan oleh menteri ESDM masih menjual BBM dengan standar RON 88.
                        Barang Busuk
Ia menjelaskan, RON 88 pernah dicap oleh pemerintah sebagai barang busuk melalui ketua tim tata kelola migas dan melarang Pertamina menjualnya dan tentunya sebagai perusahaan negara harus tunduk dengan keputusan pemerintah walau pertamina harus mengeluarkan biaya untuk mengubah infrastruktur dan mode kilang sehingga secara bertahap mengurangi produksi RON 88 tersebut.

"SPP RU III dan Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai induk organisasi tentunya tidak akan tinggal diam menyikapi soal ini dan bersama FSPPB akan berkirim surat ke Presiden menyampaikan permasalahan ini, karena menurut kami sangat tidak sejalan dengan konsep nawacita," tegasnya.

Atas hal tersebut SPP RU III menyatakan sikap antara lain menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa harga jual eceran (termasuk BBM khusus penugasan gasoline RON 88) ditetapkan oleh Menteri ESDM dan bukan pertamina sehingga tentang perbedaan harga yang terjadi harus dijawab oleh menteri atau kementerian ESDM.

Kemudian mendesak pemerintah untuk menerapkan persyaratan dan keharusan yang wajib dilakukan oleh badan usaha manapun ketika akan menjual produk baru BBM di negeri ini sebagaimana telah diterapkan kepada Pertamina, katanya.