Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan
operasional Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK
yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih, Kuningan, Jakarta
Selatan, Jumat.
"Desain sejak awal selain
memenuhi teknis gedung berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, kami juga memenuhi ketentuan yang ada di
Kementerian Hukum dan HAM," kata Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul
Kadir saat konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih.
Menurut
dia, pembangunan Rutan KPK tersebut tidak terpisah dari pembangunan
Gedung Merah Putih KPK dan sudah atas persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Luasnya
839,4 meter persegi yang terdiri dari dua lantai yaitu lantai dasar dan
lantai mezzanine dengan kapasitas 37 tahanan. Kami bagi menjadi blok
untuk pria dan juga wanita," kata Bimo.
Selain
itu, kata dia, fasilitas di Rutan KPK itu terdiri dari sel isolasi untuk
satu orang dan sel rutan biasa yang kapasitasnya ada untuk tiga orang
dan lima orang.
"Ada juga tempat untuk
istirahat selain sel tahanan itu sendiri, ruang berkumpul, tempat
olahraga, dan ruang poliklinik," ucap Bimo.
Tahanan juga akan mendapatkan sprei, sarung bantal, selimut, perlengkapan mandi, dan satu stel baju training olahraga.
Sementara terkait prosedur untuk berkunjung ke Rutan KPK itu, Bimo menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dilalui.
"Ada
registrasi dulu, bagi pengunjung saudara maupun penasehat hukum atau
pihak lainnya setelah mendapat izin dari penyidik mereka harus
registrasi terlebih dahulu kemudian barang-barangnya diperiksa, dan
nanti baru diizinkan masuk. Barang-barang yang tidak diperkenankan masuk
ke dalam area Rutan dititipkan di loker yang tersedia," tuturnya.
Saat ini, cabang Rutan KPK ada dua, yakni di Pomdam Jaya Guntur, dan di gedung KPK Kavling C1.
Total
tahanan KPK yang ada di dua rutan tersebut sebanyak 41 orang
masing-masing 30 orang ada di Pomdam Jaya Guntur dan 11 orang di Rutan
Gedung KPK Kavling C1.