DPR: Novanto tidak ke KPK karena vertigo

id Hani Tahaptari, Setya Novanto, dpr, sakit vertigo, rapat paripurna, kpk, diminta keterangan sebagai saksi, panggilan KPK

DPR: Novanto tidak ke KPK karena vertigo

Ketua DPR Setya Novanto ( (ANTARA/M. Agung Rajasa)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR RI Hani Tahaptari menyatakan Ketua DPR Setya Novanto tidak memungkinkan memenuhi panggilan KPK karena sedang mengalami sakit vertigo.

"Beliau (Novanto) sedang sakit vertigo. Tahu sendiri,  kalau sedang sakit itu seperti apa. Beliau juga tidak bisa ikut rapat paripurna pada Kamis (6/7) kemarin karena sakit dan sebenarnya beliau menyesal tidak bisa ikut rapat paripurna," kata Hani di Gedung Kesetjenan DPR, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan sudah beberapa hari Novanto mengalami penurunan kesehatan sehingga harus ke rumah sakit untuk berobat.

Menurut dia, Novanto sempat menghadiri acara halalbihalal di lingkungan Kesetjenan DPR pada Kamis (6/7) pagi, namun hanya sebentar karena kondisi kesehatannya menurun.

"Setelah beliau menyampaikan sambutan dalam halalbihalal, lalu menginginkan istirahat di rumah dan tidak bisa berada di kantor," ujarnya.

Dia mengatakan Novanto sudah melayangkan surat tidak bisa memenuhi panggilan KPK namun belum menerima konfirmasi dari lembaga tersebut.


Menurut dia, kemungkinan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Namun, hal itu terserah mekanisme dari KPK untuk penjadwalan ulang.

"Selanjutnya bagaimana dari KPK untuk menjadwalkan ulang, kami masih nunggu konfirmasi," katanya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) pada Jumat (7/7).

"KPK melakukan pemanggilan pada hari ini untuk Setya Novanto yang diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut karena alasan sakit.

Setya Novanto sudah menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.