Jakarta (Antarasumsel.com) - Dirut PT MNC Hary Tanoesoedibjo yang menjadi tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS terhadap penyidik Kejaksaan Agung, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa.
"Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak," kata kuasa hukum Hary, Adidharma Wicaksono dalam pesan singkat.
Menurut Adidharma, kliennya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (11/7) pekan depan.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan perdana Hary dalam statusnya sebagai tersangka pada Selasa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hary Tanoe telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor atas kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto itu.
Isi SMS-nya, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng".
"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan".
Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.
Saat itu Yulianto sedang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009. Tim jaksa penyidik yang dipimpinnya sempat telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Karena mendapatkan sms bernada ancaman, Yulianto kemudian melaporkan Hary ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Berita Terkait
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
KPK periksa Rudy Tanoe soal peran PT DRL dalam kasus korupsi bansos
Kamis, 14 Desember 2023 17:07 Wib
Rudy Tanoemangkir dari panggilan penyidik KPK
Kamis, 7 Desember 2023 9:03 Wib
KPK panggil Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos
Rabu, 6 Desember 2023 14:50 Wib
Ketum Perindo Hary Tanoe bicara empat mata dengan Presiden Jokowi
Senin, 15 Mei 2023 14:49 Wib
Perindo: jangan pilih caleg bayaran
Sabtu, 21 Juli 2018 11:48 Wib
Polisi belum kembalikan berkas Hary Tanoe
Sabtu, 12 Agustus 2017 18:03 Wib
Jaksa Agung: Berkas Hary Tanoe masih di Polri
Minggu, 23 Juli 2017 8:01 Wib