Polisi Mukomuko sita puluhan liter tuak

id tuak, minuman tradisional, sita , poliis, minuman memabukkan, dari aren

Polisi Mukomuko sita puluhan liter tuak

Ilustrasi. (Antarasumsel.com/E Permana)

Mukomuko (Antarasumsel.com) - Kepolisian Sektor Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak beberapa hari terakhir menyita sedikitnya 85 liter minuman keras jenis tuak dari tiga orang pedagang di wilayah tersebut.

"Puluhan liter minuman keras (Miras) jenis tuak ini, kami sita dari tiga orang pedagang di wilayah ini," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Lubuk Pinang,  Iptu Sagiran, di Mukomuko, Kamis.

Ia menyebutkan, anggotanya menyita sebanyak puluhan liter tuak dari pedagang berinsial IB (59) sebanyak 20 liter, IS (50) sebanyak 30 liter, MB (50) sebanyak 35 liter.

Ia mengatakan, selanjutnya sebanyak puluhan liter miras jenis tuak itu diamankan di kantor Mapolsek setempat.

Ia mengatakan, dalam operasinya, anggota Polsek setempat hanya menyita minuman keras, anggota tidak menangkap orang yang menjual miras tersebut.

Ia menyatakan, pihaknya memberikan teguran kepada penjualnya agar tidak menjual miras selama Ramadan di wilayah itu.

"Kami minta orang yang menjual miras ini menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah pada bulan puasa," ujarnya.

Setelah ini, ia mengatakan, anggotanya akan terus melakukan patroli rutin untuk menertibkan pedagang yang menjual miras selama bulan puasa tahun ini.

Ia minta, warga masyarakat setempat melaporkan warung yang menjual miras selama bulan puasa di wilayah tersebut.