Polisi amankan alat berat dan pelaku Peti

id alat berat, polisi, Penambangan Emas, Tanpa Izin, Polres Merangin, Polres Tebo, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kabid Humas Polda Jambi

Polisi amankan alat berat dan pelaku Peti

garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara (Ist)

Jambi (Antarasumsel.com) - Kepolisian Resort Sarolangun dan Polsek setempat berhasil mengamankan satu unit alat berat dan dua orang operatornya yang sedang melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

"Pemberantasan aktivitas Peti di Provinsi Jambi akan terus dilakukan pihak kepolisian dan setelah Polres Merangin dan Polres Tebo, kali ini giliran Polres Sarolangun yang melakukan penindakan terhadap aktivitas Peti," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Rabu.

Hasil operasi Peti yang digelar Polres Sarolangun dan Polsek setempat pada Senin (22/5), polisi berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dan dua operatornya  dari lokasi di Dusun Pulau Teluk, Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun.

Selain alat berat, juga diamankan dua orang pria yang merupakan operator dan kernet alat berat dimana keduanya adalah S (21) warha Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, serta HP (20) warga Desa Pematang Kolim, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

"Selain kedua pelaku, juga diamankan satu ember kuning berisi pasior emas hasil PETI," kata Kuswahyudi Tresnadi kepada wartawan di ruang kerjanya.

Alat berat dan kedua pelaku diamankan setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di Dusun Pulau Teduk ada aktivitas Peti dan bahkan saat petugas kepolisian datang, alat berat tersebut tengah bekerja untuk aktivitas Peti disana.

Kuswahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pemilik alat berat tersebut berinsial S (40), yang merupakan warga Singkut dan penyewa atlet berat itu adalah N (40), warga Tambang Tinggi, Kecamatan Sarolangun dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut dan kasusnya juga masih dikembangkan.