Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis dua tahun penjara.
"Mendagri akan menugaskan Wagub sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.
Tjahjo menyampaikan pihaknya akan meminta salinan putusan pengadilan kasus Ahok. Segera setelah menerima salinan tersebut, Kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur DKI sekaligus memberhentikan Ahok.
Pada Selasa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok kemudian dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.
Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berita Terkait
Mendagri minta pemda kerjakan program 3 juta rumah
Sabtu, 9 November 2024 10:09 Wib
Mendagri minta Pemkot Palembang perbanyak tempat wisata
Jumat, 1 November 2024 19:00 Wib
Menkeu Sri Mulyani ingatkan pemda tidak manipulasi data inflasi
Jumat, 4 Oktober 2024 12:11 Wib
Mendagri sebut potensi zakat Indonesia luar biasa
Kamis, 26 September 2024 13:12 Wib
Mendagri melantik Pj Gubernur Sumatera Selatan
Senin, 24 Juni 2024 20:20 Wib
Mendagri siapkan aturan sanksi bagi ASN terlibat judi daring
Rabu, 19 Juni 2024 13:39 Wib
Mendagri siap ganti Pj yang ingin maju pilkada
Senin, 10 Juni 2024 18:09 Wib
Mendagri perintahkan pemda bentuk tim penanganan Tuberkulosis
Senin, 10 Juni 2024 16:58 Wib