Program WKDS bermanfaat untuk Jambi

id dokter spesialis, wajib kerja dokter spesialis, Peraturan Presiden, Dinkes Provinsi Jambi, Dian Agustina Rozy

Program WKDS bermanfaat untuk Jambi

Ilustrasi Dokter gigi memeriksa gigi seoarang siswa SD .(Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

Jambi (Antarasumsel.com) - Pemerataan dokter spesialis melalui program wajib kerja dokter spesialis (WKDS) yang diatur dalam Peraturan Presiden No 4/2017 akan bermanfaat untuk daerah di Provinsi Jambi, kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Provinsi Jambi, Dian Agustina Rozy.

"Tentu program WKDS tersebut bermanfaat untuk daerah kabupaten di Jambi, karena masih ada beberapa rumah sakit terutama di daerah saat ini yang belum lengkap memiliki dokter spesialis," katanya di Jambi, Kamis.

Belum lengkapnya dokter spesialis di rumah sakit daerah itu dipastikan membuat akses pelayanan kesehatan terhadap masyarakat belum terjangkau sepenuhnya.

Pihaknya mengaku telah mendata kebutuhan dokter spesialis yang kemudian diajukan ke pemerintah pusat untuk penempatan dokter spesialis di rumah sakit yang berada di daerah kabupaten.

"Siapa dan spesialis apa yang akan ditempatkan di daerah kembali lagi ke pusat, terutama untuk dokter spesialis yang pendidikannya secara mandiri," katanya.

Dia mengatakan, pada Bulan Maret 2017 ada penambahan dua dokter spesialis yakni spesialis dalam dan spesialis bedah dari pemerintah pusat yang ditempatkan di rumah sakit di daerah.

Menurutnya dalam Perpres No 4/2017 tersebut, dokter spesialis wajib bekerja di daerah selama satu tahun dan setelah itu dibolehkan kembali ke kota untuk membuka praktik.

Dalam satu tahun ditempatkan di daerah itu, pihaknya meminta agar dokter tersebut menganggap itu untuk pengabdian kepada masyarakat pada tahap pertama setelah lulus dari pendidikan spesialis.

"Dokter itu kan untuk kemanusian dan tidak semuanya memikirkan uang, anggap ditempatkan di daerah itu untuk mengasah kemampuan dan mencari tempat yang banyak pasiennya, kalau sudah senior baru memikirkan uang," katanya.

Selain itu, pihaknya meyakini dokter spesialis tersebut mau ditempatkan ke daerah karena dalam peraturan itu pemerintah akan mengeluarkan surat tanda registasi (STR) jika dokter spesialis tersebut mau bekerja di daerah selama satu tahun.

Sementara itu saat ini total dari 16 rumah sakit milik pemerintah di Provinsi Jambi sebagaian besar belum lengkap memiliki dokter spesialis, terutama empat dasar, yakni (spesialis bedah, penyakit dalam, anak, kebidanan).

Saat ini berdasarkan data yang ada jumlah dokter di Jambi sebanyak 1.085 orang yang terdiri dari dokter umum dan spesialis yang melayani kesehatan masyarakat di bumi "Sepucuk Jambi Sembilan Lurah" yang berpenduduk sekitar 3,5 juta jiwa.

"Terutama rumah sakit di daerah masih banyak yang belum lengkap dokter spesialisnya, tapi kalau untuk di kota spesialis yang empat dasar itu sudah lengkap," katanya menambahkan.