
DPRD tindaklanjuti pengaduan masalah lahan di Jakabaring

Palembang (Antarasumsel.com) - Komisi I DPRD Sumatera Selatan akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Dewan Pemuda Sriwijaya terkait dengan permasalahan aset lahan di Jakabaring.
"Tadi, kita menerima Dewan Pemuda Sriwijaya (Demusi) yang menyampaikan informasi mengenai persoalan aset lahan di Jakabaring," kata Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi di Palembang, Selasa.
Ia mengatakan, menurut informasi dan bukti yang dimiliki oleh Demusi masih banyak lahan warga yang belum diganti rugi.
Berdasarkan informasi dari mereka (Demusi) masih banyak lahan yang belum diganti rugi, karena surat aslinya masih dengan pemilik aslinya.
Menurut dia, salah satunya lahan persil atas nama ahli waris M Saud Amin yang sertifikat asli masih berada di ahli waris tersebut.
Akan tetapi, sesuai rekaman dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu sudah dibayar.
"Oleh karena itu, kami diminta untuk memanggil Badan Pertanahan dan BPKAD untuk menanyakan bukti pembayaran ganti rugi lahan tersebut," tuturnya.
Ia menyatakan, terkait dengan pengaduan tersebut, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan BPKAD Sumsel, Biro Pemerintahan dan Badan Pertanahan untuk mencari kejelasan dari laporan itu.
"Kami berterimakasih dengan informasi itu sehingga bisa cepat mencari kejelasan masalah tersebut. Bila memungkinkan, pihaknya akan melakukan pembahasan pada saat laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2016 nanti," katanya.
Pewarta: Susilawati
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
